Hukum dalam islam memberi kemudahan kepada umatnya, seperti hukum membayar kafarat atau penebusan dosa atas kesalahannya. Pastinya hukum tersebut juga sudah dibuat secara rinci dan jelas oleh islam.
Kafarat sendiri merupakan sebuah istilah yang dipakai menjadi perumpamaan dalam penebusan dosa karena sudah melanggar larangan Allah SWT. Cara penebusan tersebut sudah diatur dalam Quran surah Al-Maidah ayat 89.
Jadi sebaiknya jalani hidup dengan baik dan jauhi tiap larangan Allah SWT. Melakukan penebusan dosa dengan cara ini pastinya bisa dilakukan memakai beberapa cara berdasarkan ketentuan sesuai syariat islam.
Penebusan dosanya juga tidak boleh dilakukan sembarangan serta asal. Sebab ada beberapa prosedur dalam melaksanakannya, sehingga kamu tidak akan melakukan kesalahan berarti selama bekerja.
Ketahui Hukum Membayar Kafarat
Menurut bahasa, kafarat artinya membayar, mengganti, atau memperbaiki. Sehingga definisi dari istilah tersebut ialah cara yang dipakai untuk penebusan dosa atau memperbaiki kesalahannya baik sengaja atau tidak.
Pembayaran dosa ini pastinya harus sesuai dengan sasaran dan ketentuan jumlah dibayarkan. Pada kitab al-Qamis al-Fiqhiy mengungkapkan jika penebusan dosanya berupa puasa, sedekah, atau lainnya.
Sehingga kamu harus melakukan proses pengampunan dosa seperti ini. Pembayarannya wajib dilakukan, karena dosa yang sudah dilakukan tersebut akan membuat kehidupan di dunia atau akhirat kesulitan.
Hukum membayar kafarat atau menebus dosa ini juga wajib agar dapat menghilangkan dosan yang telah dilakukan karena melanggan islam. Berdasarkan Imam Malik, denda penebusan dosa tersebut bisa dilakukan untuk satu kali kafarat.
Tapi berdasarkan pendapat Imam Syafi’i dan juga Abu Hanifah, seorang suami jika melakukan ziar atau menyamakan istri dengan ibu kandung. Hukumnya wajib bayarkan denda untuk menebus dosanya itu.
Karena hukumnya wajib, maka pembayaran denda sesuai jumlah istri yang terkena tindakan tersebut. Contoh lain untuk pembayaran pengakuan dosanya tersebut ialah dengan cara berpuasa.
Pembayarannya berdasarkan jumlah hari yang ditentukan berdasarkan hukum berlaku. Mengenai ketentuan berpuasanya sama seperti melakukan puasa wajib atau sunnah.
Di mana kamu diwajibkan berpuasa selama fajar tersebut atau imsya’ hingga nanti matahari terbenam atau magrib. Sehingga hukum membayar kafarat ini ialah wajib, karena dapat menghapus dosa seseorang.
Jenis Kafarat dan Cara Membayarnya
Cara menebus dosa ini bisa dilakukan menggunakan beberapa macam. Tentunya jenis penebusan itu punya prosedur dan tata caranya sendiri, pastinya berbeda satu dengan lainnya, jadi baiknya kamu perhatikan berikut:
1. Zhihar
Jenis kafarat ini untuk pihak suami jika menyamakan sang istri dengan ibu kandungnya. Sebab seorang suami tidak diperbolehkan untuk menyamakan istri dengan ibunya dan bertujuan menghargai dan juga tidak membandingkan.
Hal tersebut juga sudah masuk dalam hukum islam, sebab perbuatan itu termasuk mungkar serta dusta. Jadi bagi tiap suami, baiknya membayar kafarat atau denda penebusan dosa apabila sudah terlanjur melakukannya.
2. Pembunuhan
Penebusan dosa dikarenakan tindak kejahatan, baik disengaja atau tidak. Penebusan dosa yang dilakukan apabila melakukan pembunuhan tanpa sengaja, maka harus memerdekakan seorang budak wanita muslim.
Apabila hal itu tidak mampu dilakukan, maka kamu harus menjalankan puasa selama dua bulan berturut. Melaksanakan penebusan dosa karena pembunuhan ini dalam al Quran dijelaskan pada surah An Nisa ayat 92.
3. Berhubungan badan di siang hari saat ramadhan
Saat bulan ramadhan, tiap muslim yang sudah menjadi suami istri tentunya tidak boleh berhubungan badan ketika siang hari. Sesuai aturan berpuasa, selain menahan lapar dan haus, juga hawa nafsu.
Seperti tidak melakukan hubungan badan ketika siang hari. Jika kamu melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan denda membayar kafarat. Di mana caranya dengan memerdekakan budak wanita yang beriman.
Apabila hal itu tidak bisa dilakukan, maka wajib berpuasa selama dua bulan berturut. Jika masih tidak mampu, cara lainnya dengan memberi makan ke 60 fakir miskin sebanyak 1 mud per-orang.
4. Yamin/sumpah
Penebusan dosa ini dilakukan ketika kamu melanggar sumpah atau mengatakan sumpah palsu. Jika melakukan hal ini, maka termasuk dosa dan harus menebusnya supaya Allah SWT bisa memberikan ampunannya.
Melakukan hal terlarang selama di tanah suci juga wajib membayarkan denda penebusan dosa. Misalnya selama di tanah suci membunuh binatang atau bahkan mencabut tanaman.
Hal tersebut dilakukan baik ketika atau tidak sedang melakukan ihram. Keduanya diharuskan membayarkan penebusan dosa berdasarkan syariat serta aturan dalam islam.
Cara Bayar Kafarat yang Perlu Dipahami
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan pelaku untuk menebus dosanya, berikut ini beberapa penjelasannya:
1. Langgar sumpah
Dalam hal pelanggaran sebuah sumpah, maka ada sejumlah cara yang bisa dilakukan untuk menebus atau membayar kafarat dan memperbaikinya. Seperti memberikan makan atau pakaian kepada 10 fakir miskin.
Untuk makanan tersebut ialah harus sudah siap konsumsi lengkap dengan lauk pauknya. Tapi tidak ada dalil yang mengatakan batasan jumlah makanannya
Selain itu kamu juga bisa memberikan pakaian dan cara tersebut sering menjadi selisih beberapa ulama. Umumnya membayar dengan metode ini ialah pakaian yang bisa dipakai ketika solat.
Jika tidak bisa melakukan penebusan dosa tersebut, maka kamu bisa menggantinya dengan membebaskan budak beriman wanita. Cara lain ialah berpuasa selama 3 hari dan ini kerap dipilih.
2. Selain pelanggaran sumpah
Selain melanggar sumpah, kamu diwajibkan membayar denda penebusan dosa dengan beberapa cara lain. Misalnya membebaskan budak wanita muslim yang harus dilakukan oleh siapa saja pelanggarnya.
Jadi Allah akan mengampuni dan menerima pengakuan dosa tersebut. Jika cara pertama tidak bisa, maka bisa menerapkan metode lain yakni dengan berpuasa selama 2 bulan berturut tanpa jeda.
Apabila kedua cara membayar kafarat tersebut tidak mampu dilakukan, maka kamu bisa menggantinya dengan memberikan makan kepada 60 fakir miskin. Untuk takarannya juga sudah ditentukan yakni 1 mud perorang.
Pembayaran Kafarat Secara Online
Sebelum adanya perkembangan teknologi seperti sekarang ini, memang hutan penebusan dosa ini dibayarkan secara langsung. Terutama jika dalam bentuk memberikan makan atau pakaian kepada fakir miskin.
Sekarang ini, kamu bisa membayarkannya dengan cara online lewat jasa pembayaran kafarat. Salah satu layanan jasa yang menyediakannya ialah Sahabat Yatim, di mana sudah berpengalaman dan dapat dipercaya.
Bukan hanya itu saja, lewat platform ini kamu juga bisa melakukan donasi secara daring langsung ke link https://donasi.sahabatyatim.com/campaign/tunaikan-kafarat-raih-ampunan-dan-rahmat/. Donasi yang diberikan bisa untuk korban bencana alam atau siapa saja memerlukan.
Pasti beberapa di antara kamu juga punya pertanyaan mengenai boleh atau tidak membayar kafarat dengan uang. Jawaban dari pertanyaan tersebut ialah boleh asalkan sesuai dengan jumlah atau takaran yang ditetapkan.
Seperti menurut Madzhab Hanafi mengatakan jika kafarat boleh dibayar memakai uang asal jumlahnya sudah sesuai ukuran maupun takarannya. Jumlah dibayarkan harus sama dengan harga bahan pokok dalam lingkup masyarakat.
Jika kamu ingin membayar denda penebusan dosa berupa uang, maka tidak perlu khawatir. Karena sekarang bisa menggunakan layanan jasa seperti Kami, Sahabat Yatim yang siap memberikan pelayanan memuaskan.
Sahabat Yatim merupakan lembaga amanah, terpercaya, serta profesional. Jadi tidak perlu ragu mengenai resmi tidaknya, sebab Kami sudah terdaftar dan diawasi instansi terkait, sehingga proses membayar kafarat online lebih mudah.
Web: https://www.orami.co.id/magazine/kafarat
https://yatimmandiri.org/blog/berbagi/waktu-membayar-kafarat/
https://kumparan.com/tips-dan-trik/cara-membayar-kafarat-dengan-uang-dan-puasa-21QQaqtVAwq
https://umsu.ac.id/berita/memahami-cara-membayar-kafarat-dalam-islam/