Dalam Islam, berpuasa di bulan Ramadan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu. Namun, ada kondisi tertentu yang membolehkan seseorang tidak berpuasa, seperti sakit menahun, usia lanjut, atau kondisi lain yang tidak memungkinkan untuk menggantinya dengan puasa. Sebagai gantinya, Islam memberikan solusi dengan membayar fidyah.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin...
(QS. Al-Baqarah: 184)
Membayar fidyah bukan hanya menggantikan puasa yang terlewat, tetapi juga menjadi amal kebaikan yang memberikan manfaat bagi mereka yang membutuhkan.
Fidyah wajib ditunaikan oleh orang-orang yang tidak dapat berpuasa dan tidak bisa menggantinya dengan puasa di lain waktu. Mereka antara lain:
✅ Orang lanjut usia yang tidak kuat berpuasa
✅ Penderita sakit kronis atau penyakit berat
✅ Wanita hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kondisi bayinya
✅ Orang dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkan untuk berpuasa
Fidyah yang harus dibayarkan adalah memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Besaran fidyah setara dengan 1,5 kg beras atau makanan siap santap per hari puasa yang tidak dijalankan. Fidyah ini bisa diberikan dalam bentuk makanan atau nominal uang yang seharga dengan makanan tersebut.
✅ Menunaikan Kewajiban
Membayar fidyah adalah bentuk ketaatan kepada Allah SWT bagi mereka yang tidak bisa berpuasa.
✅ Berbagi dengan yang Membutuhkan
Fidyah diberikan kepada fakir miskin, sehingga membantu mereka mendapatkan makanan dan kesejahteraan.
✅ Mendapat Keberkahan & Pahala
Setiap kebaikan yang dilakukan akan dibalas berlipat ganda oleh Allah SWT.
✅ Membersihkan Diri dari Hutang Puasa
Dengan membayar fidyah, seseorang telah menggugurkan kewajiban yang tidak dapat ditunaikan.
Jangan tunda kewajiban ini. Dengan membayar fidyah, Anda tidak hanya menunaikan perintah Allah tetapi juga membantu mereka yang membutuhkan. Anda dapat menyalurkan fidyah dengan mudah dan aman melalui Sahabat Yatim.
Semoga fidyah yang Anda tunaikan menjadi jalan keberkahan dan kebaikan. Aamiin. 🙏
*Semoga berkenan untuk SHARE / SEBARKAN informasi ini kepada saudara, rekan dan teman teman anda di sosial media. semoga menjadi amal jariyah.
---
PROFIL SAHABAT YATIM :
Yayasan Sahabat Yatim Indonesia merupakan Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) yang berdiri sejak 1 September 2009. Memiliki izin resmi dan terdaftar di Kementrian Agama RI dengan SK. MENTERI AGAMA RI No. 912 Tahun 2020 yang berfokus memberdayakan Anak Yatim dan Dhuafa.
Belum ada Fundraiser
Menanti doa-doa orang baik