
Puasa Ramadan adalah kewajiban bagi umat Muslim, namun ada pengecualian bagi yang tidak mampu melaksanakannya, yang dapat diganti dengan membayar fidyah.
Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.
(QS. Al Baqarah: 185)
Para ulama dari mazhab Hanafiyah dan Syafi’iyah sepakat bahwa fidyah dikenakan kepada:
Bagi kondisi tersebut, puasa yang ditinggalkan diganti dengan fidyah, yaitu memberi makan orang miskin.
Fidyah ditunaikan dengan memberi makan satu orang miskin untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan, dengan ketentuan:
Namun yang paling utama, fidyah diberikan dalam bentuk makanan layak dan mengenyangkan sesuai standar makan sehari.
Di campaign ini, fidyah ditetapkan sebesar Rp60.000 per hari, yang setara dengan 3 kali makan.
Melalui campaign ini, Asimilasi menyalurkan fidyah untuk masyarakat terdampak bencana di Sumatra yang saat ini mengalami kesulitan luar biasa.
Bencana banjir dan kondisi darurat lainnya telah menyebabkan banyak keluarga:
Dalam kondisi seperti ini, fidyah menjadi sangat bermakna, karena langsung diwujudkan dalam bentuk makanan siap konsumsi bagi mereka yang membutuhkan.
Fidyah yang kamu tunaikan akan disalurkan kepada:
Fidyah yang kamu bayarkan tidak hanya menggugurkan kewajiban ibadah, tetapi juga menjadi makanan hangat yang langsung dirasakan manfaatnya oleh saudara-saudara kita yang sedang diuji.
Mari tunaikan fidyah sebelum Ramadhan berikutnya tiba.
Semoga fidyah yang kita tunaikan menjadi penyuci, penggugur kewajiban, dan sumber keberkahan.
🤍 Bayar Fidyah Hari Ini
🤍 Bantu Korban Bencana di Sumatra Bertahan di Tengah Ujian
![]()
Belum ada Fundraiser
![]()
Menanti doa-doa orang baik