Zakat merupakan bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).
Sedangkan menurut Peraturan Menteri Agama RI No. 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103)
Zakat yang disalurkan melalui Sahabat Yatim akan diberikan kepada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat. Seperti dijelaskan dalam QS. At-Taubah ayat 60, delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:
Zakat maal adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh seorang Muslim ketika hartanya sudah mencapai jumlah tertentu (nisab), yaitu setara dengan 85 gram emas, dan disimpan selama satu tahun penuh (12 bulan).
Sekarang, membayar zakat jadi jauh lebih mudah karena bisa dilakukan secara online melalui website Sahabat Yatim. Kenapa pilih Sahabat Yatim? Karena Sahabat Yatim adalah Lembaga Amil Zakat resmi yang sudah memiliki izin dari Kementerian Agama Republik Indonesia, berdasarkan SK No. 912 Tahun 2020.
Menariknya lagi, bukti pembayaran zakat melalui Sahabat Yatim bisa digunakan untuk mengurangi Penghasilan Kena Pajak (PKP), sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011.
Besaran zakat yang harus dibayarkan adalah sebesar 2,5% dari Jumlah harta yang tersimpan selama setahun.
Zakat Sahabat akan sangat berarti bagi para mustahik, mari tunaikan zakat melalui Sahabat Yatim dengan cara :
1. Klik 'Tunaikan Zakat'
2. Masukkan Nominal Zakat
3. Pilih Metode Pembayaran (GoPay, OVO, ShopeePay, Virtual Account, dan Transfer Bank)
Belum ada Fundraiser
Menanti doa-doa orang baik