Hukum zakat adalah wajib bagi umat muslim yang memiliki harta telah mencapai nishab dan haul. Zakat, sebagai salah satu rukun Islam, bukan hanya sekadar kewajiban finansial, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian sosial dan kasih sayang kepada sesama.
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
(Q.S At-Taubah ayat 103)
Ketika kita memberikan zakat, penting untuk melakukannya dengan hati yang tulus, tanpa mengharapkan imbalan atau pujian dari orang lain. Ini berarti bahwa kita harus menyadari bahwa zakat adalah bentuk ibadah yang mendekatkan kita kepada Allah dan membantu meringankan beban orang-orang yang membutuhkan.Dengan memberikan zakat dari hati, kita tidak hanya membantu secara materi, tetapi juga menyentuh hati orang-orang yang menerima. Ini menciptakan ikatan emosional dan rasa saling peduli dalam masyarakat. Selain itu, zakat yang diberikan dengan niat yang baik dapat membawa berkah dan kebahagiaan, baik bagi pemberi maupun penerima.
PROFIL SAHABAT YATIM :
Yayasan Sahabat Yatim Indonesia merupakan Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) yang berdiri sejak 1 September 2009. Memiliki izin resmi dan terdaftar di Kementrian Agama RI dengan SK. MENTERI AGAMA RI No. 912 Tahun 2020 yang berfokus memberdayakan Anak Yatim dan Dhuafa.
Daftar Nomor Rekening Sahabat Yatim a.n. Yayasan Sahabat Yatim Indonesia :
Belum ada Fundraiser
Menanti doa-doa orang baik