
Zakat merupakan bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).
Menurut Peraturan Menteri Agama RI No. 52 Tahun 2014, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh seorang Muslim untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai ketentuan syariat Islam.
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103)
Zakat disalurkan kepada delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana dijelaskan dalam QS. At-Taubah ayat 60, yaitu:
1. Fakir – mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin – mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
3. Amil – pihak yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Muallaf – mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan untuk menguatkan keimanannya.
5. Riqab – budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin – mereka yang memiliki utang untuk kebutuhan hidup yang mendesak dan dibenarkan syariat.
7. Fisabilillah – mereka yang berjuang di jalan Allah dalam berbagai bentuk kegiatan kebaikan.
8. Ibnu Sabil – mereka yang kehabisan biaya dalam perjalanan yang bertujuan ketaatan kepada Allah.
Seseorang wajib mengeluarkan zakat penghasilan apabila pendapatannya telah mencapai nisab 85 gram emas per tahun, dengan kadar zakat 2,5%. Jika penghasilan bulanan tidak mencapai nisab, maka total penghasilan bersih selama satu tahun dihitung, dan zakat ditunaikan apabila telah mencapai batas tersebut.
Besaran zakat yang dibayarkan adalah 2,5% dari total harta yang tersimpan selama satu tahun.
Melalui zakat yang ditunaikan, para mustahik dari berbagai golongan asnaf dapat menerima bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup, pendidikan, kesehatan, maupun pemulihan ekonomi. Zakat yang dikeluarkan akan menjadi pembersih harta, penolong sesama, dan sumber keberkahan bagi pemberinya.
---
Cara Mudah Menunaikan Zakat Secara Online
1. Klik Zakat Sekarang
2. Masukkan nominal zakat
3. Pilih metode pembayaran (QRIS, GoPay, Transfer Bank, Virtual Account)
4. Selesaikan proses pembayaran sesuai instruksi
Semoga Allah SWT menerima zakat yang ditunaikan dan menjadikannya amal yang berkelanjutan. Jangan lupa untuk menyebarkan informasi kebaikan ini kepada keluarga, rekan, dan teman di media sosial agar semakin banyak orang mendapatkan manfaatnya. Semoga menjadi amal jariyah.
![]()
Belum ada Fundraiser
![]()
Menanti doa-doa orang baik