

Sucikan Hartamu, Dengan Bersihkan Dana Riba & Syubhat.
Banyak transaksi ribawi dan syubhat yang bertentangan dengan prinsip syari’at karena melibatkan unsur ketidakadilan, eksploitasi, atau ketidakjelasan. Transaksi ribawi, seperti penambahan bunga pada pinjaman atau pertukaran barang yang tidak setara, dilarang karena merugikan salah satu pihak dan bertentangan dengan nilai keadilan dalam Islam.
Sementara itu, transaksi syubhat, yang mengandung unsur keraguan tentang kehalalan, dianjurkan untuk dihindari agar tidak terjerumus ke dalam hal yang haram. Islam mengajarkan bahwa transaksi keuangan harus didasarkan pada keadilan, transparansi, dan kehalalan untuk menjaga keseimbangan sosial dan keberkahan.
Lalu bagaimana cara memanfaatkan dana riba agar sesuai denga tuntunan syari’at Islam?
Dana riba bisa disalurkan melalui sahabat yatim untuk pembangunan dan pengembangan fasilitas umum di beberapa kota di Indonesia
Masih banyak yang bingung dalam pemanfaatan dana riba dan syubhat menjadi latar belakang program penyaluran dana riba.
Yuk sahabat, jika bingung menyalurkan dana riba bisa kita salurkan melalui Sahabat Yatim untuk kebutuhan Fasilitas Umum seperti:
Perbaikan Jalan Des
Penerangan Jalan
Pos Ronda
Toilet Umum
Dll
Mari Salurkan dana riba untuk mendukung kebutuhan fasilitas umum.
Salurkan Dana RIba & Syubhat secara mudah dengan cara :
Klik DONASI SEKARANG
Masukkan Nominal Donasi
Pilih Metode Pembayaran (GOPAY, Transfer Bank, Virtual Account, Kartu Kredit)
Segera transfer sesuai nominal jika menggunakan Transfer bank & Virtual Account
*Semoga berkenan untuk SHARE / SEBARKAN informasi ini kepada saudara, rekan dan teman teman anda di sosial media. semoga menjadi amal jariyah.
___
PROFIL SAHABAT YATIM
Yayasan Sahabat Yatim Indonesia merupakan Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) yang berdiri sejak 1 September 2009. Memiliki izin resmi dan terdaftar di Kementrian Agama RI dengan SK. MENTERI AGAMA RI No. 912 Tahun 2020 yang berfokus memberdayakan Anak Yatim dan Dhuafa.
![]()
Belum ada Fundraiser