ImageTunaikan Kafarat , Sucikan Diri Raih Ampunan ...
Image

Tunaikan Kafarat , Sucikan Diri Raih Ampunan

Image
Jl.Adhyaksa No.24, RT.027/RW.003 Kel.Sungai Miai, Kec.Banjarmasin utara Kota.Banjarmasin
Rp 0 terkumpul dari Rp 5.000.000
0 Donasi 2 bulan, 19 hari lagi

Penggalang Dana

Image
Image
Verified Organization

Kafarat adalah Denda atau pengganti yang dibayarkan untuk menghapus dosa yang dilakukan secara sengaja. Kafarat juga bisa diartikan sebagai cara penebusan dosa atau kesalahan.

Ketentuan Kafarat :

Tujuan kafarat Membersihkan diri dari dosa, Memperbaiki kesalahan, Memperbaiki hubungan dengan Allah SWT dan sesama manusia.

Cara Membayar Kafarat :

  1. Berpuasa
  2. Memberi makan atau pakaian kepada fakir miskin.
  3. Memerdekan Budak

Pelaksanaan membayar kafarat disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang terjadi.

Macam-macam Kafarat :

  1. Kafarat Sumpah (Yamin)

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 89 tentang kafarat :

Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).

  1. Kafarat Zhihar

Kafarat Zhihar merupakan jenis kafarat untuk suami yang menyamakan istrinya dengan ibunya. Seorang suami dilarang menyamakan istrinya sama dengan ibunya. Hal ini bermaksud untuk lebih menghargai istri dan tidak membanding-bandingkannya demgam ibumya.

Membayar Kafarat Zhihar dengan cara :

  • Memerdekakan budak perempuan muslim.
  • Jika tidak mampu maka berpuasa selama 2 bulan berturut-turut.
  • Jika tidak mampu juga maka memberikan makan 60 orang miskin.

Memberi makan mulai dari 30 ribu x 60 orang miskin.

  1. Kafarat Pembunuhan

Pembunuhan disini adalah pembunuhan yang tidak disengaja. Adapun kafarat yang diberikan kepada orang yang tidak sengaja membunuh adalah memerdekan seorang budak perempuan muslim. Jika tidak mampu maka melakukan puasa selama dua bulan berturut-turut.

  1. Kafarat Jima’ siang hari dibulan Ramadhan

Ketika bulan puasa, setiap muslim yang sudah menikah dilarang berhubungan badan di siang hari. Dalam peraturan puasa, selain menahan makan dan minum juga harus menahan nafsu. Salah satunya ialah berhubungan badan di siang hari.

Kafarat yang harus ditunaikan :

  • Memerdekakan budak perempuan muslim.
  • Jika tidak mampu maka berpuasa selama 2 bulan berturut-turut.
  • Jika tidak mampu juga maka memberikan makan 60 orang miskin.

Memberi makan mulai dari 30 ribu x 60 orang miskin

Mari tunaikan kafarat sekarang, jangan tunda-tunda untuk menebus dosa dengan cara :

  • Klik Donasi Sekarang
  • Masukkan Nominal Pilih Metode Pembayaran (QRIS,GOPAY,TRANSFER BANK,VIRTUAL ACCOUNT)
  • Segera Transfer Sesuai Dengan Nominal yang digunakan

Donasi yang akan terkumpulkan akan dibelikan untuk kebutuhan Yatim Dhuafa Seperti :

  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Pangan
  • Kesehatan
  • Dan Kebutuhan Yang lainnya.

Informasi Lebih Lanjut : 0812 5443 4016 (Halida)

Rek :

An. Yayasan Sahabat Yatim Indonesia

724 3397 7646 (BSI)

Alamat : Jl.Adhyaksa No.24, RT.027/RW.003 Kel.Sungai Miai, Kec.Banjarmasin utara Kota.Banjarmasin

Semoga Berkenan Untuk Menshare/Menytebarkan Informasi ini, Semoga Menjadi Amal Kebaikan Untuk Kalian Semua.

 

 

 

Baca selengkapnya ▾

  • April, 25 2025

    Campaign is published

Belum ada donasi untuk penggalangan dana ini

Fundraiser

Belum ada Fundraiser

Mari jadi Fundraiser dan berikan manfaat bagi program ini.

Doa-doa orang baik

Menanti doa-doa orang baik

Bagikan melalui:
✕ Close