Kafarat adalah Denda atau pengganti yang dibayarkan untuk menghapus dosa yang dilakukan secara sengaja. Kafarat juga bisa diartikan sebagai cara penebusan dosa atau kesalahan.
Ketentuan Kafarat :
Tujuan kafarat Membersihkan diri dari dosa, Memperbaiki kesalahan, Memperbaiki hubungan dengan Allah SWT dan sesama manusia.
Cara Membayar Kafarat :
Pelaksanaan membayar kafarat disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang terjadi.
Macam-macam Kafarat :
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 89 tentang kafarat :
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).
Kafarat Zhihar merupakan jenis kafarat untuk suami yang menyamakan istrinya dengan ibunya. Seorang suami dilarang menyamakan istrinya sama dengan ibunya. Hal ini bermaksud untuk lebih menghargai istri dan tidak membanding-bandingkannya demgam ibumya.
Membayar Kafarat Zhihar dengan cara :
Memberi makan mulai dari 30 ribu x 60 orang miskin.
Pembunuhan disini adalah pembunuhan yang tidak disengaja. Adapun kafarat yang diberikan kepada orang yang tidak sengaja membunuh adalah memerdekan seorang budak perempuan muslim. Jika tidak mampu maka melakukan puasa selama dua bulan berturut-turut.
Ketika bulan puasa, setiap muslim yang sudah menikah dilarang berhubungan badan di siang hari. Dalam peraturan puasa, selain menahan makan dan minum juga harus menahan nafsu. Salah satunya ialah berhubungan badan di siang hari.
Kafarat yang harus ditunaikan :
Memberi makan mulai dari 30 ribu x 60 orang miskin
Mari tunaikan kafarat sekarang, jangan tunda-tunda untuk menebus dosa dengan cara :
Donasi yang akan terkumpulkan akan dibelikan untuk kebutuhan Yatim Dhuafa Seperti :
Informasi Lebih Lanjut : 0812 5443 4016 (Halida)
Rek :
An. Yayasan Sahabat Yatim Indonesia
724 3397 7646 (BSI)
Alamat : Jl.Adhyaksa No.24, RT.027/RW.003 Kel.Sungai Miai, Kec.Banjarmasin utara Kota.Banjarmasin
Semoga Berkenan Untuk Menshare/Menytebarkan Informasi ini, Semoga Menjadi Amal Kebaikan Untuk Kalian Semua.
Belum ada Fundraiser
Menanti doa-doa orang baik