Hukum zakat ialah wajib. Hal ini sebagaimana Rasulullah SAW bersabda dalam salah satu hadits berikut, yang artinya:
“Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan Zakat Fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia).” (HR. Bukhari – Muslim). Maka dari itu, sebagai umat muslim yang mampu, pastikan tidak lupa untuk membayar zakat.
Hadist Rasulullah SAW menyebutkan, “Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).
Secara umum, zakat fitrah dibayar dengan 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter makanan pokok. Di indonesia, zakat fitrah dibayar dengan beras, karena beras adalah makanan pokok di Indonesia. Namun apabila memberikan beras memberatkan pihak pemberi dikarenakan suatu hal, maka boleh menggantinya dengan uang yang setara dengan harga 2,5 Kg beras. Contoh :
Jika 1 Kg beras = Rp16.000
Maka, 2,5Kg x Rp16.000=Rp40.000
Yuk tunaikan kewajiban Zakat fitrah melalui Sahabat Yatim, Lembaga Amil Zakat Nasional resmi dan terdaftar di Kementrian Agama Republik Indonesia. Tunaikan zakat fitrah sebelum habis waktunya.
Bagi yang ingin zakat berupa beras, bisa langsung mengunjungi kantor layanan Sahabat yatim Indonesia Cabang Sidoarjo di
Jl. Raya Sumput, RT.004/RW.002, Sumput, Kec. Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61234
atau bisa menghubungi nomor berikut untuk layanan penjemputan zakat : 0857-3379-4228
Ikuti update terbaru di soisal media kami :
instagram : @sahabatyatimofficial @sahabatyatim.sidoarjo
website : sahabatyatim.com