Tahukah Anda bahwa dalam setiap rezeki yang kita miliki, ada hak orang lain yang harus ditunaikan? Zakat Maal bukan sekadar kewajiban, tetapi juga wujud kepedulian sosial yang nyata. Dengan menunaikan Zakat Maal, Anda tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga menyalurkan kebahagiaan kepada mereka yang membutuhkan.
Kenapa Harus Zakat Maal?
Membersihkan Harta: Zakat Maal membersihkan harta dari hak-hak yang bukan milik kita, menjadikannya lebih berkah dan suci.
Meningkatkan Keberkahan: Setiap harta yang dikeluarkan akan diganti dengan yang lebih baik. Rezeki bertambah, hidup lebih berkah.
Menolong Sesama: Zakat Maal Anda membantu kaum fakir, miskin, anak yatim, dan mereka yang membutuhkan uluran tangan.
Kewajiban Sebagai Muslim: Menunaikan Zakat Maal adalah bentuk ketaatan kepada Allah dan rasa syukur atas rezeki yang diterima.
Siapa yang Wajib Berzakat? Jika harta Anda sudah mencapai nisab (setara 85 gram emas) dan telah dimiliki selama satu tahun, maka Zakat Maal wajib ditunaikan sebesar 2,5% dari total harta. Hitunglah harta Anda, dan pastikan hak orang lain tersampaikan.
Cara Mudah Menunaikan Zakat Maal:
Hitung harta Anda dengan kalkulator zakat online.
Salurkan zakat Anda melalui lembaga terpercaya.
Rasakan ketenangan hati karena telah menunaikan kewajiban dan membantu sesama.
Bersama Kita Wujudkan Perubahan Bayangkan betapa besarnya dampak Zakat Maal yang Anda tunaikan. Setiap rupiah yang Anda keluarkan menjadi harapan bagi mereka yang membutuhkan. Anak-anak yatim bisa melanjutkan sekolah, keluarga kurang mampu bisa menikmati makanan yang layak, dan saudara kita yang kesulitan bisa kembali berjuang dengan semangat baru.
Jangan tunda lagi. Saatnya bersihkan harta dan tingkatkan keberkahan hidup Anda. Tunaikan Zakat Maal sekarang juga, karena di balik harta yang Anda keluarkan, ada senyum dan doa yang terpanjatkan.
Salah satu cara termudah membayar zakat yaitu dapat dilakukan secara online melalui website Sahabat Yatim. kenapa Sahabat Yatim? karena Sahabat Yatim merupakan Lembaga Amil Zakat resmi yang sudah memiliki izin dari Kementrian Agama RI dengan SK. Kementrian Agama RI No. 912 Tahun 2020.
Bukti Pembayaran Zakat melalui Sahabat Yatim juga dapat digunakan sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak (PKP) sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011.
Besaran zakat yang harus dibayarkan adalah sebesar 2,5% dari Jumlah harta yang tersimpan selama setahun.
Zakat Sahabat akan sangat berarti bagi para mustahik, mari tunaikan zakat melalui Sahabat Yatim dengan cara :
1. Klik 'Tunaikan Zakat'
2. Masukkan Nominal Zakat
3. Pilih Metode Pembayaran (GoPay, OVO, ShopeePay, Virtual Account, dan Transfer Bank)
4. Segera lakukan pembayaran dan terima bukti pembayaran