Zakat maal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta kekayaan yang dimiliki oleh seorang Muslim. Harta yang dimaksud meliputi berbagai jenis, seperti uang, emas, perak, hasil perdagangan, hasil pertanian, hewan ternak, dan lainnya. Tujuan utama zakat maal adalah untuk membersihkan harta dan jiwa, serta membantu mereka yang membutuhkan.
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk. (QS.Al-Baqarah Ayat : 43 )
Jenis-Jenis Zakat Mall :
Syarat-syarat Zakat :
Tidak semua harta wajib dizakati. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar harta tersebut wajib dizakati:
Mari Tunaikan Zakat Mall buat adik-adik Yatim Dhuafa. Dengan Cara :
Donasi yang akan terkumpulkan akan dibelikan untuk kebutuhan Yatim Dhuafa Seperti :
Informasi Lebih Lanjut : 0812 5443 4016 (Halida)
Rek :
An. Yayasan Sahabat Yatim Indonesia
724 3397 7646 (BSI)
Alamat : Jl.Adhyaksa No.24, RT.027/RW.003 Kel.Sungai Miai, Kec.Banjarmasin utara Kota.Banjarmasin
Semoga Berkenan Untuk Menshare/Menytebarkan Informasi ini, Semoga Menjadi Amal Kebaikan Untuk Kalian Semua.
Belum ada Fundraiser
Menanti doa-doa orang baik