Tahukah kamu?
Jika kamu memiliki emas minimal 85 gram dan disimpan selama 1 tahun, maka zakatnya wajib ditunaikan sebesar 2.5%.
Setiap gram emas yang kita simpan mengandung hak orang lain yang sedang kesulitan:
Zakat emas bukan sekadar kewajiban, tapi jalan menuju keberkahan harta dan pembersih jiwa.
Sesuai dengan Alquran dan Hadits :
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka...
(QS. At-Taubah: 103)
“Tidak ada seorang pun yang memiliki emas atau perak lalu ia tidak menunaikan zakatnya, kecuali di hari kiamat akan dibentangkan untuknya lempengan dari api lalu disetrikakan pada lambung, dahi, dan punggungnya.”
(HR. Muslim)
Simulasi Perhitungan Zakat Emas:
Misalnya kamu memiliki:
100 gram emas
Harga saat ini: Rp1.200.000/gram
Total nilai: Rp120.000.000
Zakatnya: 2.5% x Rp120.000.000 = Rp3.000.000
Zakat yang terkumpul akan disalurkan untuk:
Beasiswa pendidikan anak yatim dan dhuafa
Bantuan pangan untuk keluarga miskin
Kebutuhan pokok lansia dhuafa
Penerima Manfaat:
Mustahik (orang-orang berhak menerima zakat) seperti fakir miskin, anak yatim dhuafa, janda, lansia, dan keluarga terdampak krisis ekonomi.
“Yuk, jangan tunda zakat emasmu. Pahala mengalir, keberkahan datang, dan kamu telah membantu mereka yang sangat membutuhkan. Bersihkan hartamu hari ini juga!”
Belum ada Fundraiser
Menanti doa-doa orang baik