ImageZakat Maal - Bersihkan Harta, Tenangkan Jiwa...
Image

Zakat Maal - Bersihkan Harta, Tenangkan Jiwa

Rp 175.541.779 terkumpul dari Rp 300.000.000
166 Donasi ∞ hari lagi

Penggalang Dana

Image
Image
Verified Organization

Zakat merupakan bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

Sedangkan menurut Peraturan Menteri Agama RI No. 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103)

Zakat yang disalurkan melalui Sahabat Yatim akan diberikan kepada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat. Seperti dijelaskan dalam QS. At-Taubah ayat 60, delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:

  1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
  3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  4. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
  5. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
  6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
  7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
  8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Zakat maal merupakan zakat yang harus dibayar seorang Muslim ketika hartanya telah mencapai nishab setara dengan 85 gram emas yang di miliki selama 1 tahun atau 12 bulan.

Salah satu cara termudah membayar zakat yaitu dapat dilakukan secara online melalui website Sahabat Yatim. kenapa Sahabat Yatim? karena Sahabat Yatim merupakan Lembaga Amil Zakat resmi yang sudah memiliki izin dari Kementrian Agama RI dengan SK. Kementrian Agama RI No. 912 Tahun 2020.

Bukti Pembayaran Zakat melalui Sahabat Yatim juga dapat digunakan sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak (PKP) sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011.

Besaran zakat yang harus dibayarkan adalah sebesar 2,5% dari Jumlah harta yang tersimpan selama setahun.

Zakat Sahabat akan sangat berarti bagi para mustahik, mari tunaikan zakat melalui Sahabat Yatim dengan cara :

1. Klik 'Tunaikan Zakat'
2. Masukkan Nominal Zakat
3. Pilih Metode Pembayaran (GoPay, OVO, ShopeePay, Virtual Account, dan Transfer Bank)
4. Segera lakukan pembayaran dan terima bukti pembayaran

  • October, 27 2022

    Campaign is published

Sahabat Yatim17 jam yang lalu
Berzakat sebesar Rp 3.094
Kayasmine Afifa Gunawan3 hari yang lalu
Berzakat sebesar Rp 50.559
Sahabat Yatim4 hari yang lalu
Berzakat sebesar Rp 10.225
Sahabat Yatim4 hari yang lalu
Berzakat sebesar Rp 80.266
Safa Kalila4 hari yang lalu
Berzakat sebesar Rp 4.282

Fundraiser (2)

Fundraiser 005
Berhasil mengajak 60 orang untuk berdonasi.
Rp  27.450.094
Fundraiser 001
Berhasil mengajak 2 orang untuk berdonasi.
Rp  1.101.755
Mari jadi Fundraiser dan berikan manfaat bagi program ini.

Doa-doa orang baik (77)

Kayasmine Afifa Gunawan3 hari yang lalu
jika berkenan saya minta doanya agar saya lolos SNBT 2024 pilihan pertama, aamiin.
Image
21 Aaminn
+1
Sahabat Yatim5 hari yang lalu
Semoga jalan saya menuju apa yg saya tuju dimudahkan
Image
3 Aaminn
+1
Maharani Savitri9 hari yang lalu
Semoga bermanfaat dan berkah✨
Image
1 Aaminn
+1
Sahabat Yatim9 hari yang lalu
Semoga, setelah lebaran ini saya di mudahkan mencari rezeki nya, amin
Image
1 Aaminn
+1
Pitri9 hari yang lalu
Saya Niat Mengeluarkan Zakat Maal Dari Diriku Sendiri dan Anakku atas nama Humaira Jesya Fransisco Fardhu Karena Allah Ta`ala”
Image
2 Aaminn
+1
Bagikan melalui:
✕ Close