Zakat merupakan bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).
Sedangkan menurut Peraturan Menteri Agama RI No. 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103)
Zakat yang disalurkan melalui Sahabat Yatim akan diberikan kepada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat. Seperti dijelaskan dalam QS. At-Taubah ayat 60, delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:
Zakat maal merupakan zakat yang harus dibayar seorang Muslim ketika hartanya telah mencapai nishab setara dengan 85 gram emas yang di miliki selama 1 tahun atau 12 bulan.
Salah satu cara termudah membayar zakat yaitu dapat dilakukan secara online melalui website Sahabat Yatim. kenapa Sahabat Yatim? karena Sahabat Yatim merupakan Lembaga Amil Zakat resmi yang sudah memiliki izin dari Kementrian Agama RI dengan SK. Kementrian Agama RI No. 912 Tahun 2020.
Bukti Pembayaran Zakat melalui Sahabat Yatim juga dapat digunakan sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak (PKP) sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011.
Besaran zakat yang harus dibayarkan adalah sebesar 2,5% dari Jumlah harta yang tersimpan selama setahun.
Zakat Sahabat akan sangat berarti bagi para mustahik, mari tunaikan zakat melalui Sahabat Yatim dengan cara :
1. Klik 'Tunaikan Zakat'
2. Masukkan Nominal Zakat
3. Pilih Metode Pembayaran (GoPay, OVO, ShopeePay, Virtual Account, dan Transfer Bank)
4. Segera lakukan pembayaran dan terima bukti pembayaran