ImageZakat Penghasilan - Untuk Keberkahan Yang Dibawa P...
Image

Zakat Penghasilan - Untuk Keberkahan Yang Dibawa Pulang

Rp 44.905.145 dan masih terus dikumpulkan
250 Muzakki ∞ hari lagi

Penggalang Dana

Image
Image
Verified Organization

Zakat merupakan bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

Sedangkan menurut Peraturan Menteri Agama RI No. 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103)

Zakat yang disalurkan melalui Sahabat Yatim akan diberikan kepada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat. Seperti dijelaskan dalam QS. At-Taubah ayat 60, delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:

  1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
  3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  4. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
  5. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
  6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
  7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
  8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Seseorang wajib mengeluarkan zakat penghasilan apabila gajinya sudah mencapai nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun, dengan besar kadar 2,5%. Dalam artian, orang tersebut harus menunaikan zakat penghasilan / zakat pendapatan / zakat profesi sebesar 2,5% dari jumlah pendapatan yang diterima.

Apabila penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nisab, maka total nominal pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan dan dihitung, untuk selanjutnya ditunaikan apabila penghasilan bersihnya sudah cukup nisab.

Salah satu cara termudah membayar zakat yaitu dapat dilakukan secara online melalui website Sahabat Yatim. kenapa Sahabat Yatim? karena Sahabat Yatim merupakan Lembaga Amil Zakat resmi yang sudah memiliki izin dari Kementrian Agama RI dengan SK. Kementrian Agama RI No. 912 Tahun 2020.

Bukti Pembayaran Zakat melalui Sahabat Yatim juga dapat digunakan sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak (PKP) sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011.

Besaran zakat yang harus dibayarkan adalah sebesar 2,5% dari Jumlah harta yang tersimpan selama setahun.

Zakat Sahabat akan sangat berarti bagi para mustahik, mari tunaikan zakat melalui Sahabat Yatim dengan cara :

  • Klik TUNAIKAN ZAKAT
  • Masukkan Nominal Zakat
  • Pilih Metode Pembayaran (QRIS, GOPAY, Transfer Bank, Virtual Account)
  • Segera transfer sesuai nominal jika menggunakan Transfer bank & Virtual Account

*Semoga berkenan untuk SHARE / SEBARKAN informasi ini kepada saudara, rekan dan teman teman anda di sosial media. semoga menjadi amal jariyah.

---

PROFIL SAHABAT YATIM

Yayasan Sahabat Yatim Indonesia merupakan Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) yang berdiri sejak 1 September 2009. Memiliki izin resmi dan terdaftar di Kementrian Agama RI dengan SK. MENTERI AGAMA RI No. 912 Tahun 2020 yang berfokus memberdayakan Anak Yatim dan Dhuafa.

Daftar Nomor Rekening Sahabat Yatim a.n. Yayasan Sahabat Yatim Indonesia :

  • BCA 547-5744-222
  • Mandiri 164-000-3409-408
  • BSI 758-5888-607
  • BRI 213-601-000-488-568
  • BNI 179-273-5468
  • Muamalat 330-000-6831
  • CIMB Niaga 762-271-029-100

Baca selengkapnya ▾

  • October, 27 2022

    Campaign is published

Novita Chandra15 hari yang lalu
Berzakat sebesar Rp 50.000
Syarifah Chairunnisaa20 hari yang lalu
Berzakat sebesar Rp 100.000
Sahabat Yatim21 hari yang lalu
Berzakat sebesar Rp 125.000
s22 hari yang lalu
Berzakat sebesar Rp 300.000
Sahabat Yatim1 bulan yang lalu
Berzakat sebesar Rp 100.000

Fundraiser (3)

Fundraiser 005
Berhasil mengajak 4 orang untuk berdonasi.
Rp  987.292
Fundraiser 001
Berhasil mengajak 41 orang untuk berdonasi.
Rp  470.054
PH Digital
Berhasil mengajak 1 orang untuk berdonasi.
Rp  300.000
Mari jadi Fundraiser dan berikan manfaat bagi program ini.

Doa-doa orang baik (111)

Novita Chandra15 hari yang lalu
Do'akan saya sehat sekeluarga, rejeki berlimpah dan berkah, hutang lunas, dikabulkan segala. hajat saya, anak saya sholeh
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
Firmansyah Putra2 bulan yang lalu
Dengan zakat ini penghasilan dari kerja sehari hari saya berkah, dan bermanfaat untuk kluarga saya.
Image
1 Aaminn
+1
Sahabat Yatim3 bulan yang lalu
“Aku niat mengeluarkan zakat penghasilan untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘aala"
Image
4 Aaminn
+1
Adelard Ibe/ Imam Mulyanto/ Imam Ibe4 bulan yang lalu
Do'akan kami : 1. Lunas Hutang dan bebas riba 2. Rezeki berlimpah, berkah dan bahagia 3. Mobil baru, bagus, berkualitas dan murah 4. Keluarga adem ayem tentrem.
Image
12 Aaminn
+1
Sahabat Yatim4 bulan yang lalu
semoga Allah memberkahi dan meridhoi pekerjaan saya, semoga Allah melancarkan dan mempermudah segala urusan saya, aamiin
Image
41 Aaminn
+1
Bagikan melalui:
✕ Close