ImageZakat Penghasilan - Untuk Keberkahan Yang Dibawa P...
Image

Zakat Penghasilan - Untuk Keberkahan Yang Dibawa Pulang

Rp 28.973.183 dan masih terus dikumpulkan
176 Muzakki ∞ hari lagi

Penggalang Dana

Image
Image
Verified Organization

Zakat merupakan bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

Sedangkan menurut Peraturan Menteri Agama RI No. 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103)

Zakat yang disalurkan melalui Sahabat Yatim akan diberikan kepada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat. Seperti dijelaskan dalam QS. At-Taubah ayat 60, delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:

  1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
  3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  4. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
  5. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
  6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
  7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
  8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Seseorang wajib mengeluarkan zakat penghasilan apabila gajinya sudah mencapai nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun, dengan besar kadar 2,5%. Dalam artian, orang tersebut harus menunaikan zakat penghasilan / zakat pendapatan / zakat profesi sebesar 2,5% dari jumlah pendapatan yang diterima.

Apabila penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nisab, maka total nominal pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan dan dihitung, untuk selanjutnya ditunaikan apabila penghasilan bersihnya sudah cukup nisab.

Salah satu cara termudah membayar zakat yaitu dapat dilakukan secara online melalui website Sahabat Yatim. kenapa Sahabat Yatim? karena Sahabat Yatim merupakan Lembaga Amil Zakat resmi yang sudah memiliki izin dari Kementrian Agama RI dengan SK. Kementrian Agama RI No. 912 Tahun 2020.

Bukti Pembayaran Zakat melalui Sahabat Yatim juga dapat digunakan sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak (PKP) sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011.

Besaran zakat yang harus dibayarkan adalah sebesar 2,5% dari Jumlah harta yang tersimpan selama setahun.

Zakat Sahabat akan sangat berarti bagi para mustahik, mari tunaikan zakat melalui Sahabat Yatim dengan cara :

  • Klik TUNAIKAN ZAKAT
  • Masukkan Nominal Zakat
  • Pilih Metode Pembayaran (QRIS, GOPAY, Transfer Bank, Virtual Account)
  • Segera transfer sesuai nominal jika menggunakan Transfer bank & Virtual Account

*Semoga berkenan untuk SHARE / SEBARKAN informasi ini kepada saudara, rekan dan teman teman anda di sosial media. semoga menjadi amal jariyah.

---

PROFIL SAHABAT YATIM

Yayasan Sahabat Yatim Indonesia merupakan Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) yang berdiri sejak 1 September 2009. Memiliki izin resmi dan terdaftar di Kementrian Agama RI dengan SK. MENTERI AGAMA RI No. 912 Tahun 2020 yang berfokus memberdayakan Anak Yatim dan Dhuafa.

Daftar Nomor Rekening Sahabat Yatim a.n. Yayasan Sahabat Yatim Indonesia :

  • BCA 547-5744-222
  • Mandiri 164-000-3409-408
  • BSI 758-5888-607
  • BRI 213-601-000-488-568
  • BNI 179-273-5468
  • Muamalat 330-000-6831
  • CIMB Niaga 762-271-029-100
  • October, 27 2022

    Campaign is published

Sahabat Yatim10 jam yang lalu
Berzakat sebesar Rp 25.364
Alm Fariyati Binti Sutimin 4 hari yang lalu
Berzakat sebesar Rp 10.860
Sahabat Yatim5 hari yang lalu
Berzakat sebesar Rp 100.804
Alm Fariyati Binti Sutimin 8 hari yang lalu
Berzakat sebesar Rp 10.166
Alm Fariyati Binti Sutimin 9 hari yang lalu
Berzakat sebesar Rp 10.102

Fundraiser (2)

Fundraiser 005
Berhasil mengajak 4 orang untuk berdonasi.
Rp  987.292
Fundraiser 001
Berhasil mengajak 11 orang untuk berdonasi.
Rp  156.323
Mari jadi Fundraiser dan berikan manfaat bagi program ini.

Doa-doa orang baik (94)

Sahabat Yatim10 jam yang lalu
Semoga dimudahkan hajad untuk menabung buat menikah. Semoga dimudahkan dalam melunasi hutang. diberkahi dalam mencari rejeki halal dijauhkan dari yg haram. Amin
Image
1 Aaminn
+1
Alm Fariyati Binti Sutimin 4 hari yang lalu
Doa utk Alm Fariyati Binti Sutimin diampunin sgl kslhn&dosa2 nya dilindungin dr azab kubur dijauhin dr siksa neraka diterangin kuburannya ditempatkan disurga 🤲
Image
1 Aaminn
+1
Alm Fariyati Binti Sutimin 8 hari yang lalu
Doa utk Alm Fariyati Binti Sutimin diampunin sgl kslhn&dosa2 nya dilindungin dr azab kubur dijauhin dr siksa neraka diterangin kuburannya ditempatkan disurga 🤲
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
Alm Fariyati Binti Sutimin 9 hari yang lalu
Doa utk Alm Fariyati Binti Sutimin diampunin sgl kslhn&dosa2 nya dilindungib dr azab kubur dijauhin dr siksa neraka diterangin kuburannya ditempatkan disurga🤲
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
Alm Fariyati Binti Sutimin 14 hari yang lalu
Doa utk Alm Fariyati Binti Sutimin diampunin sgl kslhn&dosa2 nya dilindungin dr azab kubur dijauhin dr siksa neraka diterangin kuburannya ditempatkan disurga 🤲
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
Bagikan melalui:
✕ Close