“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”
(QS. At-Taubah: 103)
Zakat Penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan atau pendapatan seseorang yang diperoleh dari pekerjaan atau profesi tertentu, seperti pegawai negeri, karyawan swasta, dokter, pengacara, dosen, dan profesi lainnya. Untuk melakukan zakat ini bisa setiap bulan dengan nisab perbulannya yang sebanding antara nilai seperduabelas dari 85g emas atau mengikuti harga Buyback emas saat ingin mengeluarkan zakat dan kadarnya hanya 2,5%. Sehingga penghasilan setiap bulannya melebihi nilai dari nisab bulanannya.
Nisab: setara dengan 85 gram emas.
Jika harga emas per gram adalah Rp1.900.000, maka nisab = 85 × 1.900.000 = Rp161.500.000 per tahun, atau gaji sekitar Rp13.500.000 per bulan.
Kadar Zakat:
Umumnya adalah 2.5% dari penghasilan bersih (setelah kebutuhan pokok atau kebutuhan dasar bulanan dipenuhi).
Ada juga pendapat yang menyarankan 2.5% dari penghasilan kotor (tanpa dikurangi kebutuhan), terutama untuk mempermudah dan memperluas kebermanfaatan.
Zakat penghasilan bisa dikeluarkan bulanan saat menerima gaji, atau tahunan setelah menghitung akumulasi penghasilan selama satu tahun.
Zakat Sahabat akan sangat berarti bagi para mustahik, mari tunaikan zakat melalui Sahabat Yatim dengan cara :
1. Klik tombol DONASI SEKARANG;
2. Isi nominal donasi yang ingin diberikan;
3. Pilih metode pembayaran
4. Detail laporan akan dikirim via WhatsApp
Semoga Allah SWT selalu memberikan kesuksesan, kesehatan dan keberkahan untuk kita semua. Aamiin Ya Rabb.
Belum ada Fundraiser
Menanti doa-doa orang baik