Perumpamaan kaum mukmin dalam sikap saling mencintai, mengasihi, dan menyayangi, seumpama tubuh, jika satu anggota tubuh sakit, maka anggota tubuh yang lain akan susah tidur atau merasakan demam.” (HR. Muslim)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa tersebut mengatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya WAJIB.
Menetapkan : Fatwa Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina
Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023
Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
Serangan demi serangan yang oleh zionis Israel yang mengakibatkan kehidupan masyarakat Palestina hingga saat ini semakin memburuk, tak sedikit dari mereka yang harus merasakan lumpuhnya perekonomian dan kehilangan mata pencaharian. Tak hanya itu Penduduk Palestina bahkan anak-anak pun menjadi korban dari serangan keji oleh zionis Israel.
Mari bersatu sebagai satu suara, sebagai satu kekuatan, untuk menyelamatkan saudara - saudara kita di Palestina. Mereka adalah saudara kita yang membutuhkan perlindungan. Bersama-sama, kita bisa menjadi perubahan yang mereka butuhkan. Mari jadikan dunia ini tempat yang lebih baik bagi mereka, di mana cinta dan kepedulian menyinari setiap langkah mereka menuju masa depan yang lebih cerah.
Zakat Sahabat akan sangat berarti Untuk saudara kita di Palestina, mari tunaikan zakat melalui Sahabat Yatim dengan cara :
Klik BAYAR ZAKAT
Masukkan Nominal Zakat
Pilih Metode Pembayaran (QRIS, GOPAY, Transfer Bank, Virtual Account)
Segera transfer sesuai nominal jika menggunakan Transfer bank & Virtual Account
Nawaitu an ukhrija zakatadz maali fardhan lillahi ta`ala.
“Saya Niat Mengeluarkan Zakat Maal Dari Diriku Sendiri Fardhu Karena Allah Ta`ala”
*Semoga berkenan untuk SHARE / SEBARKAN informasi ini kepada saudara, rekan dan teman teman anda di sosial media. semoga menjadi amal jariyah.
---
PROFIL SAHABAT YATIM
Yayasan Sahabat Yatim Indonesia merupakan Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) yang berdiri sejak 1 September 2009. Memiliki izin resmi dan terdaftar di Kementrian Agama RI dengan SK. MENTERI AGAMA RI No. 912 Tahun 2020 yang berfokus memberdayakan Anak Yatim dan Dhuafa.
Belum ada Fundraiser