Satu cara menebus dosa dalam Islam yang wajib dilakukan oleh seseorang jika melanggarnya ialah kafarat sumpah. Pelanggaran sumpah ini bisa dibayarkan dengan menggunakan beberapa cara atau macam.
pembayarannya bisa dengan memberikan kebebasan kepada budak muslim. Selain itu juga memberikan makan maupun pakaian ke sepulih fakir miskin, atau cara terakhir dengan berpuasa selama 3 hari.
Pembayaran itu nantinya bisa dipilih salah satu saja yang paling mampu dilakukan apabila melanggar sumpahnya. Ada banyak sumpah yang apabila kamu melanggarnya, maka wajib hukumnya membayar kafarat.
Sumpah merupakan hal sakral dan tidak boleh sembarang diucap menurut Islam. Terutama jika ada yang melanggarnya, maka harus membayarkan sesuai ketentuan berlaku dan sudah dijelaskan oleh Islam.
Mengenal Seputar Kafarat Sumpah
Sebelum tahu jenisnya yang melanggar sebuah sumpah, kamu harus paham mengenai pengertiannya dulu. Secara bahasa, kafarat artinya ialah penutup dosa seseorang, jadi ini merupakan sebuah denda wajib dibayarkan.
Dalam al-Qamus al-Fiqhi dijelaskan jika ini merupakan sebuah hal yang bermanfaat untuk menutup dosa. Baik dengan cara bersedekah, puasa, atau lainnya berdasarkan ketentuan dalam Islam.
Dalam al Quran surah AL Maidah ayat 89 juga menjelaskan mengenai kafarat. Dalam surahnya, dijelaskan luas, sehingga bukan hanya jenis sumpahnya saja yang diulas, bahkan masuk di KBBI juga.
Jenisnya sendiri ada empat, satu diantaranya ialah kafarat sumpah. Pastinya tiap jenis punya ketentuan dan aturan masing-masing, termasuk ketika melanggarnya, maka ada panduannya sendiri untuk membayarnya.
Jenis denda ini harus dijalankan karena kamu sudah melanggar sumpahnya. Untuk proses pembayaran dosanya lewat kafarat sendiri bisa dilakukan dengan memilih satu dari tiga cara yang sudah dijelaskan.
Seseorang jika melanggar sumpahnya harus mau membayarkan kafarat sebagai satu cara untuk menggantinya. Tapi harus digarisbawahi jika sumpah itu ialah yang diucap secara sadar mengucap nama Allah SWT.
Hukum mengenai beragam jenis kafarat ini sudah ditulis dan ditetapkan pada hadist, Ijma’, AL Quran serta kesepakatan antara ulama fiqih. Jadi para ulama sudah sepakat jika hukum membayarnya ialah wajib.
Anda pasti sudah tahu jika hukum dalam Islam yang wajib, maka apabila tidak dilakukan akan berdosa, sama seperti apabila melanggar ini. Jadi membayar kafarat sumpah merupakan wajib dan harus dilakukan pelanggar.
Jenis Sumpah Kafarat yang Perlu Diketahui
Dalam Islam, ada banyak sumpah yang apabila kamu melanggarnya, maka wajib dibayarkan kafarat. Untuk lebih jelasnya, berikut ini beberapa contohnya agar nanti tidak salah dan semakin paham perbedaannya, seperti:
1. Laghawi/laghwu
Ini biasanya mengucapkan sesuatu dan bukan janji wajib ditepati, jadi tidak harus dibayarkan. Umumnya diucap sebagai bentuk cinta kepada Allah SWT, meskipun mengandung lafadz Allah, tapi tidak wajib ditepati.
Hal tersebut karena tujuannya hanya untuk menguatkan sebuah kalimat. Sejumlah pendapat juga tidak ada perbedaan berarti, jadi jenis ini bukan wajib ditepati apabila diucapkan, sehingga tidak termasuk melanggar kafarat sumpah.
2. Ghamus/palsu
Jenis kedua ini menjadi dosa besar apabila kamu tidak membayarnya dengan kafarat. Karena sumpah ghamus ini isinya kebohongan, di mana tujuannya agar dapat mengambil hak milik orang lain.
Rasulullah SAW pernah mengungkapkan dalam hadist-nya jika sumpah ini merupakan dosa besar. Sumpah ini dalam bahasa arab artinya ialah membenamkan, yakni benamkan para pelaku ke neraka jahanam.
Karena termasuk dosa besar, maka kamu tidak dapat menggantinya dengan kafarat sumpah. Jadi pelaku harus tulus kembalikan hak milik orang lain yang telah diambil dan umumnya hal tersebut terjadi lingkup pedagang.
3. Mun’aqidah
Sumpah ini niatnya agar bisa melakukan atau meninggalkan satu hal. Jadi termasuk janji yang wajib ditepati pelaku atau bisa dibilang nadzar.
Jika pelakunya tidak melakukan sumpahnya, maka harus ditebus dengan kafarat. Jadi kamu harus berhati-hati ketika menyebutkan sebuah kalimat, apalagi bersumpah mengatasnamakan Allah SWT.
Walaupun dapat membayarkan menggunakan kafarat, tapi untuk melaksanakannya tetap harus sesuai syariat Islam. Jadi tidak boleh sembarangan dan harus segera dibayarkan, tanpa harus menundanya.
Cara Menunaikan Kafarat Sumpah
Untuk membayarkan denda ketika melanggar sumpah, maka baiknya kamu pahami metodenya dengan tepat. Karena memang proses membayarnya tidak boleh dilakukan secara sembarangan atau asal begitu saja dan ada tata caranya.
Sesuai syariat Islam, ada 3 cara yang dapat dilakukan agar kamu bisa bayarkan denda tersebut. Berikut ini beberapa penjelasan cara untuk menunaikan kafarat apabila melanggar sumpah berdasarkan Islam, seperti:
1. Membebaskan budak muslim perempuan
Membebaskan budak wanita ini tentunya bukan sembarangan, karena yang dibebaskan harus beriman. Sehingga baru dikatakan pembebasan tersebut dapat membayarkan kafaratnya.
Mungkin pada zaman dulu, ini termasuk mudah dilakukan karena perbudakan masih sering dilakukan. Tapi untuk sekarang ini, perbudakan sudah sangat jarang dijumpai, jadi bisa membayar kafarat sumpah menggunakan cara lain.
2. Sedekah pakaian atau makanan kepada 10 fakir miskin
Memberikan pakaian atau makanan ke 10 fakir miskin berbeda bisa dilakukan untuk membayar kafarat. Dalam Quran surah Al Maidah ayat 89 juga dijelaskan angka 10 tersebut.
Tapi untuk cara ini juga masih terdapat beberapa perbedaan pendapat antar ulama berdasarkan pemahamannya sendiri-sendiri. Namun perbedaannya bukan pada jumlah fakir miskinnya, melainkan besaran yang harus diberikan.
Sebagian besar ulama Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah meawajibkan memberi kafarat 1 mud tiap fakir miskin. Jadi masing-masing orang diberi 7 ons makanan berat.
Hal itu dilakukan berdasarkan tambahan dari praktik yang sebelumnya diterapkan para sahabat Nabi Muhammad. Sementara berdasarkan ulama Hanafiyah, kafarat boleh diberikan sebanyak 2 mud tiap orang.
3. Puasa 3 hari
Jika kedua cara bayar kafarat sumpah tersebut tidak dapat dilakukan atau berat, maka Islam mempermudahnya dengan melakukan ibadah puasa. Ketika ingin menyelesaikan satu pelanggaran, maka berpuasa selama 3 hari.
Para ulama juga sudah sepakat jika jumlah itu harus sesuai dengan beberapa kali kamu melanggar sumpah tersebut. Jika melanggarnya berkali-kali, maka harus berpuasa berkali lipat berdasarkan jumlahnya.
Cara Bayar Kafarat di Sahabat Yatim
Sekarang ini jika kamu ingin membayarkan dendanya dapat dilakukan secara online lewat platform khusus. Salah satu yang dapat dipercaya ialah Sahabat Yatim dan menggunakan platform ini pastinya jauh lebih mudah.
Jika kamu ingin membayar kafarat sumpah, maka hanya perlu hubungi Kami saja dan lakukan pendaftarannya. Nantinya Kami akan mengarahkan langsung ke tahap pembayaran berdasarkan ketentuan berlaku pastinya.
Nanti hanya perlu menunggu proses konfirmasi pembayaran dan selanjutnya Kami akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai langkah setelahnya. Mengenai proses pembayarannya tersebut sudah disalurkan ke pihak yang memerlukan.
Baik pembayarannya tersebut digunakan untuk memberi makan atau pakaian kepada 10 fakir miskin. Sehingga pembayaran denda tersebut akan semakin mudah dilakukan dan pastinya sesuai syariat Islam.
Bukan hanya membayarkan denda kafarat saja yang gampang dilakukan dan sesuai ketentuan Islam. Layanan dari Sahabat Yatim juga sediakan pembayaran donasi lewat https://donasi.sahabatyatim.com/campaign/tunaikan-kafarat-raih-ampunan-dan-rahmat/ dan pastinya gampang dilakukan.
Sebagai umat muslim, baiknya kamu selalu berhati-hati ketika berucap, terutama mengatasnamakan Allah SWT. Penjelasan mengenai kafarat sumpah tersebut bisa kamu jadikan pedoman jika melanggar sebuah sumpah.
Referensi:
https://baznas.jogjakota.go.id/detail/index/32961
https://web.suaramuhammadiyah.id/2021/06/16/kafarat-sumpah-dan-nadzar/
https://ydsfpeduli.org/pengertian-kafarat-sumpah-dan-cara-menebusnya/
https://lajupeduli.org/hukum-dan-panduan-membayar-kafarat-dalam-Islam/
https://depok.tanyasyariah.com/konsultasi/kafarat-sumpah.html