Search

Pengertian Kafarat Nazar dan Berbagai Cara Membayarnya

Kafarat nazar

Sebagian umat muslim mungkin belum tahu tentang apa itu kafarat nazar. Nazar merupakan sebuah janji yang harus ditepati untuk melaksanakan amal tertentu sebagai bentuk beribadah kepada Allah.

Nazar di dalam Islam menjadi bentuk janji yang wajib ditunaikan. Apalagi bila harapan yang diinginkan terkabulkan. Ketika sudah bernazar, tapi tidak memenuhi janji tersebut, harus membayar kafarat sebagai penebusan dosa.

Penting dipahami bahwa nazar dengan janji merupakan dua hal berbeda. Keduanya memang sama-sama harus ditepati, tapi janji belum tentu masuk ke dalam kategori nazar. Sedangkan nazar adalah bagian dari berjanji.

Membahas tentang Pengertian Kafarat Nazar

Pengertiannya adalah denda yang harus dibayar saat seorang muslim melanggar nazarnya. Nazar memang bentuk janji yang harus dipenuhi. Tapi, sebenarnya hukum bernazar itu tidak selalu wajib, bisa sunnah dan makruh.

Hukum ini bergantung pada tujuan serta niat pengucapannya. Hukumnya menjadi wajib jika berisi janji melaksanakan sesuatu hal yang berhubungan dengan kebaikan dan bertujuan mendekatkan diri kepada Allah. Contohnya seperti melakukan sedekah atau puasa.

Jadi, jika kafarat nazar berkaitan dengan melakukan hal maksiat, maka tidak boleh ditunaikan. Selain wajib, hukumnya ada yang mubah atau boleh. Hal ini didasarkan pada mazhab Imam Hanafi yang mengatakan bahwa hukumnya dianggap mubah dilihat dari segi ketaatan.

Baik itu bersifat mutlak maupun dihubungkan dengan syarat tertentu. Contohnya, kamu janji beramal kebaikan sesudah syarat tertentu terpenuhi atau sebagai bentuk rasa syukur atas kenikmatan yang sudah diterima.

Hukum bernazar menjadi makruh jika tanpa adanya alasan jelas melakukannya. Selain itu, bisa makruh bila menjalankannya tanpa disertai niat ikhlas. Biasanya nazar dengan hukum seperti ini diucapkan oleh orang yang enggan sukarela menjalankan kebaikan.

Maka dari itu, umat muslim dianjurkan tidak bernazar. Dengan pengecualian, dalam kondisi benar-benar membutuhkan dan disertai niat ikhlas. Syarat bernazar yaitu mengucapkannya lewat kata-kata, beragama Islam dan menyampaikannya dalam kondisi berakal.

Inilah Nazar yang Wajib Dikafarati Penting Dipahami

Sebelum membayar kafarat nazar, penting untuk memahami janji seperti apa yang wajib dikafarati. Seluruh jenis nazar itu wajib dikafarati, baik itu berbentuk ibadah maupun maksiat.

Salah satu contoh nazar berbentuk ibadah yaitu jika memenangkan lomba hari ini, tahun depan akan menjalankan umrah. Kamu berhasil memenangkan lomba tersebut, tapi ternyata tidak mampu menunaikan umrah.

Sedangkan contoh nazar berbentuk maksiat adalah jika besok tidak hujan, kamu akan mencuri mangga milik tetangga. Nazar tersebut isinya maksiat dan tidak boleh ditunaikan. Tapi, bila sudah terlanjur diucapkan, kamu wajib membayarnya dengan kafarat nazar sebagai tebusan.

Mengenai hal ini disampaikan oleh HR Abu Dawud dan dinilai shahih oleh Syekh Albani. Di dalam hadis tersebut berisi tentang nazar untuk bermaksiat itu tidak sah, tapi kafaratnya tetap ada yaitu berupa kafarat sumpah.

Ada juga jenis nazar yang tidak wajib dikafarati yaitu berjanji melakukan sesuatu hal mustahil atau tidak mungkin bisa dilakukan. Contohnya, jika hasil ujian semester ini nilai semuanya diatas 90, akan menjadi putri duyung.

Perbedaan Kafarat Jenis Nazar dengan Kafarat Sumpah

Kedua jenis kafarat ini mempunyai beberapa persamaan, yaitu dari segi tujuan merupakan penebusan dosa dan cara membayarnya. Sedangkan perbedaannya terletak pada jenis janji yang dilanggar.

Sesuai dengan namanya, kafarat dilakukan ketika seorang muslim tidak menunaikan nazarnya. Kafarat sumpah dilakukan saat seorang muslim melanggar sumpah yang diucapkannya atau mengatakan sumpah palsu.

Berbagai Cara Membayar Kafarat Nazar yang Bisa Dilakukan

Ada 4 cara membayar kafarat bisa dilakukan oleh umat muslim. Untuk caranya sendiri sama dengan kafarat sumpah, yaitu membebaskan budak, memberikan makanan atau pakaian kepada 10 orang miskin dan berpuasa selama 3 hari berturut-turut.

Mengenai ketentuan ini sudah tercantum dalam QS Al-Maidah ayat ke 89. Dari beberapa cara tersebut, kamu bisa memilih salah satu yang dianggap mampu. Artinya, pemilihannya tidak harus urut. Berikut ini pembahasan lebih lengkap mengenai cara membayar kafarat nazar:

1.      Membebaskan Seorang Budak Muslim

Cara pertama yaitu membebaskan seorang budak muslim. Di dalam Islam, membebaskan budak yaitu memberikan kebebasan bagi budak tersebut. Pada zaman dulu budak masih marak, berbeda dengan sekarang yang sudah jarang ditemukan.

2.      Memberikan Pakaian kepada 10 Orang Miskin

Bila tidak menemukan budak muslim yang bisa dibebaskan, kamu dapat membayar kafarat ini dengan cara memberikan pakaian rata kepada 10 orang miskin. Pakaiannya harus lengkap atasan dan bawahan.

Jenis pakaian yang diberikan pada kafarat nazar harus bisa dikenakan untuk mereka salat dan menutup aurat. Selain menutup aurat, juga yang layak dikenakan untuk menunjang kegiatan sehari-hari.

3.      Memberikan Makan kepada 10 Orang Miskin

Selain pakaian, menebus kafarat bisa dengan memberikan makan kepada 10 orang miskin dan tidak boleh diganti uang. Ketentuan porsi makanannya tidak bisa sembarangan dan harus sesuai, yaitu sejumlah 1 mud atau setara dengan porsi makan 1 orang.

Penjelasan dari Syekh Abdul Aziz bin Bazm untuk kafarat jenis nazar yang berupa makanan, bisa ditunaikan dengan memberikan makanan pokok sebanyak 1,5 kg. Makanan pokok bisa berbentuk beras, kurma atau gandum.

Karena makanan pokok di Indonesia adalah beras, kamu bisa memilih beras. Tapi, lebih utama bila ada penambahan lauk pauk. Hanya saja penambahan lauk pauk sifatnya tidak wajib.

4.      Berpuasa Selama 3 Hari

Jika ketiga cara sebelumnya tidak bisa dilakukan, kamu bisa membayar kafarat nazar dengan berpuasa selama 3 hari secara berturut-turut. Penting diingat sekali lagi, melakukannya harus berturut-turut.

Apabila masih 1 atau 2 hari berpuasa besoknya batal dengan sengaja, maka harus mengulangnya lagi dari awal. Jadi, hitungan puasanya kembali ke awal dan 1 atau 2 hari puasa yang sebelumnya sudah dilakukan tidak terhitung.

Termasuk jika terputusnya karena alasan udzur syar’i, seperti sakit atau haid, maka tetap harus mengulangnya dari awal. Bila kamu wanita, sebaiknya pilih waktu puasa jauh dari jadwal haid hari biasanya agar lancar dan tidak harus mengulangnya lagi.

Kesulitan berpuasa dan ingin membayar kafarat nazar dengan memberikan makan kepada 10 orang miskin secara lebih praktis? Yayasan Sahabat Yatim Indonesia solusinya. Sahabat Yatim merupakan LAZNAS yang membantu menyalurkan kafarat dalam bentuk makanan.

Sahabat Yatim akan menyalurkannya kepada para fakir miskin, yatim dhuafa serta saudara yang memang membutuhkan. Jadi, kamu sudah tidak perlu repot menyiapkan makanan sendiri dan mencari 10 orang miskin untuk diberikan.

Tidak perlu khawatir mengenai legalitas, Sahabat Yatim sudah mempunyai izin resmi di Kemenag dengan nomor 912 tahun 2020. Lembaga ini memang didirikan dengan tujuan memberdayakan anak yatim serta dhuafa.

Kamu hanya perlu membayar melalui transfer bank, virtual account, GOPAY atau QRIS. Hitungan biayanya, untuk 1 mud sebesar Rp20.000. Jadi, pembayaran untuk 10 orang miskin sama dengan 10 mud, yakni sebesar Rp20.000 dikalikan 10 sama dengan Rp200.000.

Tunggu apa lagi, segera tunaikan kafarat yang menjadi kewajiban kamu dengan mudah melalui Sahabat Yatim. Kunjungi https://donasi.sahabatyatim.com/campaign/tunaikan-kafarat-raih-ampunan-dan-rahmat untuk membayar kafarat nazar di Yayasan Sahabat Yatim Indonesia.

Sumber Referensi:

  1. https://donasi.sahabatyatim.com/campaign/tunaikan-kafarat-raih-ampunan-dan-rahmat
  2. https://konsultasisyariah.com/34779-apa-kafarat-nazar.html
  3. https://yatimmandiri.org/blog/berbagi/kafarat-nadzar-dan-kafarat-sumpah/
  4. https://baznas.jogjakota.go.id/detail/index/32578
  5. https://yatimmandiri.org/blog/inspirasi/nazar-adalah/
  6. https://www.liputan6.com/feeds/read/5789237/cara-membayar-kafarat-sumpah-panduan-lengkap-sesuai-syariat-islam?page=6