Sahabat, pernahkah kita bersumpah dengan menyebut nama Allah, namun kemudian melanggarnya? Hati diliputi rasa bersalah dan khawatir akan konsekuensinya?
Kafarat berasal dari kata dasar kafara yang berarti menutupi sesuatu. Merupakan kewajiban yang harus ditunaikan sebagai konsekuensi dari pelanggaran – pelanggaran tertentu yang telah kita lakukan.
Beberapa pelanggaran yang harus ditunaikan kewajiban kafarat antara lain :
Bagaimana Cara menunaikan Kafarat? Kemana harus membayar kafarat? Sahabat tidak perlu khawatir. Sahabat Yatim siap membantu untuk bisa menyalurkan kafarat bagi yatim dhuafa, fakir miskin dan saudara kita yang membutuhkan.
Berikut besaran kafarat yang harus ditunaikan :
Mud adalah hitungan yang disejajarkan dengan nominal kebutuhan pokok yang biasa dikonsumsi. Contoh jika dirupiahkan sebesar Rp. 15.000/Mud
Tunaikan Kafarat secara mudah dengan cara :
*Semoga berkenan untuk SHARE / SEBARKAN informasi ini kepada saudara, rekan dan teman teman anda di sosial media. semoga menjadi amal jariyah.
---
PROFIL SAHABAT YATIM :
Yayasan Sahabat Yatim Indonesia merupakan Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) yang berdiri sejak 1 September 2009. Memiliki izin resmi dan terdaftar di Kementrian Agama RI dengan SK. MENTERI AGAMA RI No. 912 Tahun 2020 yang berfokus memberdayakan Anak Yatim dan Dhuafa.
Daftar Nomor Rekening Sahabat Yatim a.n. Yayasan Sahabat Yatim Indonesia :