Kafarat adalah sebuah istilah cara penebusan dosa dalam Islam. Penebusan dosa ini dilakukan dengan cara melakukan sesuatu atau membayar denda karena telah melanggar janji maupun melanggar larangan Allah SWT.
Mengenai bagaimana melakukan kafarat telah dijelaskan dalam Al Qur’an Al-Maidah Ayat 89. Inilah yang menjadi dasar hukum bagaimana kafarat dilakukan. Sebab cara penebusan dosa ini tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus sesuai ketentuan syariat Islam.
Penjelasan Mengenai Kafarat Adalah
Jika diartikan secara harfiah, maka kafarat berarti mengganti, membayar, atau memperbaiki. Sebab diambil dari kata “Kafara” yang artinya mengganti, membayar, menutup, atau memperbaiki.
Oleh sebab itu, istilah ini dipakai untuk menyebut penebusan atau perbaikan atas dosa telah dilakukan, baik disengaja maupun tidak. Untuk cara pembayarannya dilakukan menggunakan sejumlah dana atau tindakan tertentu sesuai ketentuan.
Penebusan atau pembayaran dosa akan dilakukan sesuai dengan kesalahan dari orang tersebut, dan akan dilakukan sesuai sasaran serta ketentuan jumlah harus dibayarkan.
Dalam kita Al-Qamus Al-Fiqhiy karya Sa’diy Abu Jayb menyebutkan, maka kafarat adalah sesuatu yang dapat menutupi perbuatan dosa, seperti bersedekah, berpuasa, dan lain-lain.
Secara istilah kafarat dapat diartikan sebagai denda wajib dibayar karena melanggar suatu ketentuan syara’ (yang mengakibatkan dosa). Tujuannya untuk menghapuskan/menutupi dosa tersebut sehingga tidak ada pengaruhnya di dunia dan akhirat.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kafarat diartikan sebagai denda harus dibayar karena melanggar larangan Allah SWT. Atau karena melanggar janji dan sebagai persembahan kepada Allah SWT, sebagai tanda mohon pengampunan.
Sesuatu yang dilakukan dalam rangka meminta pengampunan dosa ini dapat berupa denda. Denda tersebut memiliki hukum wajib dibayarkan agar bisa menghapuskan dosa yang telah dilakukan sehingga tidak akan mempersulit kehidupan dunia maupun akhirat.
Apabila sudah dibayar, maka dengan izin Allah SWT dosa-dosa tersebut bisa diampuni. Dengan catatan bahwa orang yang melakukannya tidak akan mengulangi perbuatan tersebut di masa depan.
Hukum Kafarat Bagi Umat Muslim
Kafarat adalah salah satu cara memperbaiki kesalahan yang pernah dilakukan di masa lalu bagi umat muslim. Hal ini telah diterangkan dalam Al Qur’an Surah Al-Ma’idah ayat 89 yang menjadi dasar hukumnya, yaitu:
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya).”
Berdasarkan ayat tersebut, Kementerian Agama Republik Indonesia membuat tafsir ringkas agar maksud kafarat adalah sebagai cara penebusan dosa dapat lebih mudah dipahami, yaitu sebagai berikut:
- Ayat tersebut menjelaskan macam-macam kafarat atau denda bagi siapa saja apabila melanggar sumpah secara sadar dan sengaja. Namun, tidak berlaku bagi sumpah apabila tidak disengaja.
- Jika sumpah diucapkan dengan maksud bersumpah, maka denda pelanggaran berupa memberi makan sepuluh orang miskin harus dilakukan. Pemberian makanan harus sesuai dengan makanan yang dimakan oleh orang tersebut dan keluarganya.
- Dapat juga membayar dengan membelikan orang miskin pakaian baru atau layak pakai. Maupun memerdekakan seorang hamba sahaya, baik perempuan maupun laki-laki.
- Apabila tidak mampu melakukannya, maka berpuasalah selama 3 hari dengan ikhlas agar Allah SWT mengampuni dosa sumpah yang pernah diucapkan.
Cara Membayar Kafarat Bagi Umat Muslim
Kafarat adalah tindakan atau pembayaran yang spesifik sesuai dengan jenis pelanggaran maupun dosa dilakukan. Jadi, tidak sama cara membayar untuk setiap dosa yang dilakukan melainkan akan disesuaikan dengan masing-masing pelanggaran tersebut.
Pembayaran denda untuk penebusan dosa terbagi atas pelanggaran sumpah dan penebusan dosa selain pelanggaran sumpah. Seperti yang dijelaskan berikut ini:
1. Melakukan Sumpah Palsu atau Melanggar Sumpah dengan Sengaja
Dalam kasus pelanggaran sumpah, ada beberapa cara dapat dilakukan untuk menebus atau memperbaiki kesalahan tersebut, yaitu:
- Memberikan makan untuk fakir miskin berupa sajian makanan siap saji yang lengkap dengan lauk pauknya. Tidak ada dalil untuk batas jumlah makanan yang dimaksud, tapi harus memberikan makanan sama dengan makanan si pemberi.
- Cara membayar kafarat adalah dengan memberikan pakaian baru atau layak pakai untuk sholat kepada 10 orang fakir miskin. Jadi, harus terdiri atas pakaian dan bawahan yang menutup aurat.
- Membebaskan budak muslim apabila tidak bisa mengerjakan kedua jenis penebusan dosa di atas. Bisa membebaskan budak muslim laki-laki maupun perempuan.
- Menunaikan puasa selama 3 hari apabila tidak sanggup melaksanakan ketiga penebusan sebelumnya. Boleh dikerjakan berurutan selama tiga hari atau tidak berurutan sesuai kemampuan masing-masing orang, asalkan jumlahnya 3 hari.
2. Penebusan Dosa Selain Pelanggaran Sumpah
Selain pelanggaran sumpah, kafarah juga dapat dilakukan untuk dosa lain sesuai ketentuan, yaitu zhihar (menyamakan istri dan ibu kandung), berhubungan suami istri saat siang bulan Ramadan, ila’ (tidak menggauli istri selama waktu tertentu).
Atau melakukan tindakan terlarang di tanah suci, seperti membunuh binatang, mencabut tanaman yang ada di tanah suci. Baik perbuatan yang dilakukan saat ihram maupun tidak sedang ihram. Untuk penebusan dosa yang dilakukan dapat dengan cara:
- Membebaskan budak perempuan muslim yang bisa dilakukan siapapun apabila melakukan dosa kafarat. Dengan demikian, pengakuan dosanya diterima dan diampuni Allah SWT.
- Melakukan puasa dua bulan berturut-turut apabila tidak mampu membebaskan budak perempuan muslim.
- Memberikan makan kepada 60 orang fakir miskin apabila tidak sanggup melakukan cara pertama dan kedua. Takarannya adalah satu mud atau sesuai biaya makan satu kali untuk satu orang.
Menunaikan Kafarat untuk Meraih Ampunan dan Rahmat
Kafarat adalah penebusan dosa berupa denda atau puasa yang harus dilakukan oleh orang apabila melakukan dosa tertentu. Untuk menunaikannya bisa dapat dilakukan langsung oleh orang tersebut atau melalui lembaga terpercaya yang bisa membantu penyalurannya.
Di era digital saat ini, untuk menunaikan denda penebusan dosa sudah dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Anda bisa menyalurkan denda penebusan dosa berupa pemberian makanan dengan cara virtual melalui lembaga terpercaya.
Salah satunya melalui link berikut ini https://donasi.sahabatyatim.com/campaign/tunaikan-kafarat-raih-ampunan-dan-rahmat layanan terpercaya untuk menyalurkan denda kafarat yang ingin Anda salurkan.
Melalui sahabatyatim.com denda penebusan dosa dibayarkan akan disalurkan untuk memberikan makanan kepada yatim duafa, fakir miskin, dan saudara muslim yang membutuhkan.
Anda dapat memilih membayarkan denda berupa memberikan makan 10 orang miskin dengan ketentuan satu mud Rp20 ribu, dibayarkan Rp200 ribu. Atau memberi pakaian 10 orang miskin.
Kafarat adalah kewajiban yang ditunaikan sebagai konsekuensi dari pelanggaran tertentu seperti dijelaskan pada keterangan di atas. Untuk besar dana yang ditetapkan sebagai denda bisa langsung meminta informasi dari tim penggalang dana Sahabat Yatim.
Langsung kunjungi laman link di atas untuk mendapatkan informasi lebih jelas. Setiap sen dana yang dikirimkan akan tercatat dalam laporan sehingga tidak akan disalahgunakan.
Dalam Islam terdapat aturan atau hukum yang jelas bagi seseorang ketika bersumpah. Apabila orang tersebut melanggar sumpahnya, maka wajib membayar kafarah. Penebusan dosa ini merupakan kewajiban yang ditunaikan sebagai konsekuensi pelanggaran tertentu.
Bisa pelanggaran melanggar sumpah maupun dosa selain pelanggaran sumpah (sesuai keterangan di atas). Membayar kafarat adalah kewajiban dan bisa disalurkan melalui link di atas.
Referensi:
- https://indonesiaberamal.com/kafarat#:~:text=Kafarat%20berasal%20dari%20kata%20kafran,di%20dunia%20maupun%20di%20akhirat.
- https://baznas.jogjakota.go.id/detail/index/29738
- https://baznas.go.id/artikel-show/Mengenal-Arti-Kafarat/232
- https://www.gramedia.com/literasi/macam-kafarat/?srsltid=AfmBOopxRwihqSGZGYxTXvaM1ETjkOK2vCLaCejeRQPlS3cX28nJyN15
- https://yatimmandiri.org/blog/berbagi/pengertian-kafarat/