Kafarat merupakan salah satu cara menutupi dosa dalam agama Islam. Istilah ini dipakai sebagai penebusan dosa, ketika seseorang melakukan pelanggaran tertentu yang sengaja dilakukan.
Tujuannya adalah menutup dosa tersebut sehingga tidak lagi berpengaruh, baik di dunia maupun akhirat. Besarnya jumlah dibayarkan sebagai penutup dosa tersebut dihitung berdasarkan dari jenis pelanggaran yang dilakukan, seperti penjelasan di bawah ini.
Pengertian Kafarat dalam Islam
Dalam Islam dikenal sebuah istilah untuk penebusan dosa yang dalilnya tertulis jelas dalam Al Qur’an Surah Al-Ma’idah ayat 89. Istilah penebusan dosa ini berlaku untuk pelanggaran-pelanggaran tertentu dan cara pembayarannya diatur dengan jelas serta hukumnya wajib.
Sebelum membahas mengenai jenis dan jumlah denda yang harus dibayarkan sebagai penebusan dosa tersebut, Anda harus tahu dahulu apa yang dimaksud dengan Kafarat. Berikut adalah beberapa pengertiannya:
- Secara bahasa, berasal dari kata “kafara” artinya mengganti, membayar, menutupi, dan memperbaiki. Dapat diartikan sebagai salah satu cara untuk menebus kesalahan yang sengaja dilakukan dengan membayar sejumlah dana sesuai ketentuan.
- Dalam al-Qamus al-Fiqhiy karya Sa’diy Abu Jayb menyebutkan maknanya sebagai sesuatu yang dapat menutupi dari perbuatan dosa, seperti bersedekah, berpuasa, dan lain-lain.
- Menurut Wahbah Zuhaili, merumuskannya sebagai salah satu sarana menutup dosa. Yaitu menutup dosa yang terjadi atau disebabkan oleh pelanggaran sumpah, maka wajib membayar denda sesuai ketentuan dan sasarannya.
- Secara istilah diartikan sebagai denda yang wajib dibayar karena melanggar suatu ketentuan syara’ (yang mengakibatkan dosa), dengan tujuan untuk menghapuskan dosa tersebut sehingga tidak ada lagi pengaruhnya di dunia maupun akhirat.
- Menurut KBBI diartikan sebagai denda yang harus dibayar karena melanggar larangan Allah SWT, dan sebagai persembahan kepada Allah SWT untuk tanda mohon ampunan.
Jenis-jenis Kafarat, Jumlah, dan Cara Membayarnya
Denda penebusan dosa dapat diberikan apabila seorang umat muslim melakukan pelanggaran tertentu. Hal ini sudah dijelaskan dalam QS. Al-Maidah ayat 89.
Berdasarkan ayat tersebut tindakan atau pembayaran diatur secara spesifik sesuai dengan jenis pelanggarannya. Secara spesifik dibagi atas 6 jenis berikut:
1. Kafarat Zhihar
Yaitu pelanggaran yang dilakukan oleh seorang suami ketika menyamakan istrinya dengan ibunya. Dalam Islam seorang suami dilarang menyamakan istrinya dengan ibunya.
Dengan demikian, suami dapat menghargai istri dan tidak membanding-bandingkan dengan ibunya. Hal tersebut dituliskan dalam Surah Al-Mujadilah Ayat 2:
“Orang-orang di antara kamu yang menzihar istrinya, (menganggap istrinya sebagai ibunya, padahal) istri mereka itu bukanlah ibunya. Ibu-ibu mereka hanyalah perempuan yang melahirkannya. Dan sesungguhnya mereka benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun.”
Untuk penebusan dosa zhihar, seorang suami harus memerdekakan budak perempuan muslim. Apabila tidak mampu, maka harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Namun, jika tidak mampu menyanggupi kedua cara tersebut, harus memberikan makan 60 orang fakir miskin dengan takaran satu mud per orang. Takaran satu mud sama dengan satu kali makan.
2. Kafarat Pembunuhan
Pembunuhan merupakan sebuah dosa besar dalam Islam. Namun, apabila seorang mukmin tidak sengaja membunuh, maka dapat melakukan penebusan dosa. Ingat, hanya pembunuhan yang tidak disengaja dapat ditebus dengan penebusan dosa.
Pembunuhan tidak disengaja bisa terjadi, misalnya karena harus melindungi diri sehingga tidak dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Atau kecelakaan kendaraan akibat kelalaian yang tidak disengaja.
Aturannya tercantum dalam Al Qur’an Surah An-Nisa Ayat 92. Dalam ayat tersebut tertulis bahwa dosa pembunuhan apabila tidak disengaja dapat ditebus dengan memerdekakan seorang budak perempuan muslim.
Apabila tidak sanggup melakukannya, maka bisa diganti dengan melakukan puasa selama dua bulan berturut-turut yang dilakukan selain di bulan Ramadan.
3. Kafarat Ila’
Berikutnya merupakan penebusan dosa yang harus dilakukan suami apabila tidak menggauli istrinya selama waktu tertentu. Seorang suami dianggap berdosa apabila tidak mampu memberikan atau tidak memenuhi nafkah batin istrinya.
Penebusan yang dilakukan dapat berupa membebaskan seorang budak perempuan muslim, melakukan puasa selama dua bulan berturut-turut, atau memberikan makan kepada 60 orang fakir miskin.
4. Kafarat Berhubungan Badan di Siang Hari pada Bulan Ramadan
Di bulan Ramadan ada larangan khusus bagi pasangan suami istri yaitu agar tidak melakukan hubungan badan di siang hari. Sebab dalam peraturan puasa, selain menahan makan dan minum, juga harus menahan hawa nafsu.
Apabila pasangan suami istri tidak bisa menahan hawa nafsunya dan bersenggama di siang hari bulan Ramadan, maka berdosa dan harus melakukan penebusan dosa tersebut.
Selain telah menodai puasanya dan harus mengganti puasa tersebut, juga harus membayar denda berupa memerdekakan budak perempuan muslim atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Dapat juga memberikan makan ke 60 orang miskin dengan per orang takarannya satu kali makan sesuai dengan makanan yang dimakan oleh pelaku pelanggaran tersebut. dapat diganti sedekah uang sesuai biaya makan satu orang.
5. Kafarat Yamin
Penebusan dosa yamin dilakukan oleh seseorang ketika melanggar sumpah atau menyatakan sumpah palsu secara sengaja. Apabila tidak sengaja, maka tidak ada kewajiban melakukan penebusan atas kesalahan tersebut.
Apabila seseorang melakukan pelanggaran terhadap sumpahnya atau melakukan sumpah palsu, maka harus membayar dengan memberikan makan kepada 10 orang miskin.
Makanan yang diberikan harus sama dengan makanan dirinya dan keluarganya. Misalnya, makanan sehari-hari adalah nasi ditambah lauk pauk dan sayuran, maka harus diberikan yang sama atau diganti uang dengan jumlah sama.
Misalnya, Anda biasa makan dengan biaya Rp20 ribu per porsi, maka harus membayar dengan jumlah tersebut. Dapat diganti dengan memberikan pakaian baru atau layak pakai untuk sholat dan menutup aurat bagi 10 orang budak maupun kaum duafa.
Apabila tidak mampu memenuhi keduanya, maka dapat diganti dengan berpuasa tiga hari berturut-turut. Sebagai bukti memohon ampunan kepada Allah SWT atas dosa yang dilakukan.
6. Melakukan Tindakan Terlarang di Tanah Suci
Terakhir, seseorang wajib membayar kafarat apabila melakukan hal terlarang di tanah suci. Ketika berada di tanah suci, seseorang diharuskan mengikuti aturan yang berlaku dan menghindari dari berbagai perilaku terlarang.
Contoh perilaku terlarang di tanah suci adalah membunuh binatang atau hewan, mencabut tanaman yang ada di tanah suci. Perbuatan tersebut tidak boleh dilakukan ketika sedang ihram maupun tidak sedang ihram.
Pelanggaran ini wajib membayar denda berupa membebaskan seorang budak perempuan muslim, melakukan puasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang fakir miskin dengan ketentuan takaran satu kali makan.
Dalam ajaran Agama Islam, dosa-dosa tertentu (seperti yang disebutkan di atas) bisa dihapuskan dengan melakukan penebusan atau pembayaran denda maupun berpuasa. Di era modern aturan ini tetap berlaku, tapi untuk pelaksanaan jauh lebih mudah.
Sebab hampir tidak ada lagi perbudakan, maka pembayaran denda diganti dengan memberi makan fakir miskin. Anda bisa menyalurkan pembayaran denda pemberian makan fakir miskin melalui https://donasi.sahabatyatim.com/campaign/tunaikan-kafarat-raih-ampunan-dan-rahmat.
Sahabat Yatim merupakan organisasi penggalang dana terpercaya yang menyalurkan dan sedekah masyarakat ke saluran tepat, yaitu yatim duafa, fakir miskin, dan saudara muslim membutuhkan bantuan. Percayakan pembayaran denda kafarat Anda pada Sahabat Yatim, dan raih ampunan serta rahmat dari Allah SWT.
Referensi:
- https://indonesiaberamal.com/kafarat#:~:text=Kafarat%20berasal%20dari%20kata%20kafran,di%20dunia%20maupun%20di%20akhirat.
- https://baznas.jogjakota.go.id/detail/index/29738
- https://baznas.go.id/artikel-show/Mengenal-Arti-Kafarat/232
- https://www.gramedia.com/literasi/macam-kafarat/?srsltid=AfmBOopxRwihqSGZGYxTXvaM1ETjkOK2vCLaCejeRQPlS3cX28nJyN15