Memahami cara membayar kafarat menjadi kewajiban bagi umat muslim di dunia. Apalagi terkadang banyak yang melakukan pelanggaran atau dosa. Tentu harus meleburkan atau menutupinya sehingga tidak menjadi hukuman yang berat.
Kamu yang menunaikannya dapat melindungi diri dari hukuman dunia maupun akhirat lebih berat. Kalau melihat dari cara kerjanya sebenarnya mirip denda. Tapi bukan sekedar menjalani hukuman atau membayarkannya saja.
Melainkan harus digunakan sebagai bentuk waktu untuk merefleksikan diri bagi manusia. Tujuannya agar dapat serius bertobat dari dosanya di masa lalu. Untuk bentuk dosanya sendiri berbeda-beda sehingga penunaiannya tidak sama.
Setiap cara membayar kafarat dapat disesuaikan dengan jenisnya. Kesungguhan dan kepatuhan seorang umat dipertaruhkan sehingga tidak sembarangan. Tentu diharapkan ibadah atau kompensasinya diterima Allah SWT.
Cara Membayar Kafarat Berdasarkan Jenisnya Dengan Benar
Jika kamu mencari jenis-jenisnya, dapat menemukannya misalnya pada Al-Lubab fil Fiqhis Shyafi’i. Ditulis langsung Syeikh Ahmad bin Al-Mahamili dan sering menjadi pedoman. Berikut jenis beserta cara membayarkan kafarat:
1. Kafarat Yamin atau Sumpah
Kafarat sumpah atau yamin merupakan tebusan atau denda yang wajib dibayar muslim apabila sumpahnya dilanggar. Cara membayar kafarat perlu dilakukan jika sengaja melanggar sumpah. Apalagi sumpah kedudukannya tinggi di Islam.
Terlebih jika mengucapkan sumpahnya atas nama Allah SWT, artinya mengikat dirinya terhadap melakukan atau tidak melakukan suatu hal. Apabila melakukan pelanggaran, perlu menunaikan tebusannya sebagai bentuk tanggung jawab.
Dasar hukumnya terdapat dalam Surah Al-Maidah ayat 89. Pertanggung jawaban dibutuhkan karena pelanggaran dilakukan secara sengaja atau sadar. Tapi untuk menunaikannya tidak sembarangan karena harus memenuhi persyaratan seperti:
- Baligh dan berakal.
- Menggunakan nama Allah SWT maupun sifat-Nya.
- Sumpah berhubungan erat dengan hal yang mungkin dilakukan.
- Melanggar sumpah dengan sengaja.
- Mengucapkan sumpah dengan sengaja.
Apabila setiap syarat telah dipenuhi, artinya melanggar serta perlu menunaikan dendanya. Dalam Surah Al-Maidah ayat 89 terdapat beberapa cara dapat dilakukan. Inilah cara membayar kafarat karena melanggar sumpah:
- Memberi pakaian pada 10 orang miskin. Syaratnya harus layak dan tidak harus baru serta menutup aurat.
- Memberi makan 10 orang miskin. Syaratnya harus berupa makanan pokok masyarakat sekitar, minimal 1 mud atau 675 gram, harus siap makan. Diperbolehkan diberikan sekaligus atau satu per satu dalam waktu 10 hari.
- Puasa selama 3 hari berturut-turut. Nantinya perlu mengucapkan niat dan apabila terputus karena masalah udzur harus mengulanginya lagi.
- Memerdekakan seorang budak dapat menjadi pilihan. Tapi bukan untuk sekarang karena praktek perbudakan sudah menghilang dan tidak lagi relevan.
2. Kafarat Zhihar
Zhihar perlu dibayar karena menjadi pelanggaran yang tidak boleh dilakukan umat islam. Denda Zhihar sendiri terjadi disebabkan seorang suami menyamakan istri dengan ibunya. Hal ini dianggap tidak menghargai istrinya sendiri.
Bahkan aturannya telah disebutkan langsung dalam Surah Al-Mujahidah ayat 2. Dalam ayat tersebut menjelaskan kedudukan istri dan ibu sangat berbeda. Seorang ibu hanya perempuan yang melahirkan suami dan kedudukannya mulia.
Meski begitu menyamakannya dengan istri tidaklah baik dan termasuk dusta atau mungkar. Allah SWT tidak meridhoi umatnya melakukan hal tersebut. Meski begitu Allah SWT selalu Maha Pemaaf sekaligus Maha Pengampun.
Untuk cara membayar kafarat Zhihar sendiri dapat dilakukan dengan dua pilihan berbeda. Salah satunya dengan memerdekakan budak perempuan beragama Islam. Tapi pada masa tersebut memang tidak semua orang mampu melakukannya.
Sebagai gantinya, bisa puasa selama dua bulan berturut-turut. Kalau masih belum mampu, bisa membagikan makanan ke 60 orang miskin. Takaran minimal untuk satu porsi makanan tersebut adalah 1 mud.
3. Kafarat Jimak Saat Siang Hari Dalam Ramadhan
Saat melaksanakan ibadah puasa, banyak pantangan yang perlu dihindari umat muslim. Untuk pasangan yang sudah menikah, salah satunya adalah larangan berhubungan badan saat siang hari. Sayangnya masih banyak yang melanggarnya.
Padahal puasa bukan hanya menahan makan dan minum melainkan juga nafsu. Tapi jika nekat melakukan jimak atau berhubungan badan saat siang hari, artinya melanggar. Kemudian perlu bertanggung jawab terhadap keputusannya.
Cara membayar kafarat karena jimak saat siang hari dalam ramadhan yaitu membayarkan denda. Dendanya dibayarkan dengan cara memerdekakan budak perempuan muslim. Tentu cukup mahal dan pada masa sekarang tidak relevan.
Kamu bisa menggantinya dengan puasa selama dua bulan berturut-turut. Tapi apabila tidak mampu melaksanakannya, gantinya yakni memberi makan ke 60 orang. Syaratnya dalam satu porsi makanan beratnya minimal 1 mud.
Diberikannya denda tersebut disebabkan karena bersenggama saat siang hari dalam ramadhan telah menodai ibadah puasanya. Artinya berdosa serta harus membayarkan pelanggarannya dengan menunaikan kafarat yang ditentukan.
4. Kafarat Pembunuhan Tidak Disengaja
Melakukan pembunuhan harus menunaikan denda atau tebusannya sebagai bentuk tanggung jawab. Pembunuhan yang dimaksud merupakan tanpa ada kesengajaan. Cara membayar kafarat ini adalah memerdekakan budak perempuan muslim.
Tapi kalau tidak mampu menunaikannya dapat melaksanakan puasa 2 bulan berturut-turut. Dasar pelaksanaannya dapat mengikuti Surah An-Nisa ayat 92. Walaupun pembunuhan tidak disengaja, tapi harus menebus kesalahannya.
Cara menunaikan tersebut dapat dilakukan untuk sesama umat muslim. Tapi kalau tidak sengaja membunuh kaum kafir, bentuk pertanggung jawabannya berbeda. Caranya membuat perjanjian bersama keluarga dan memerdekakan hamba sahaya.
Tapi jika tidak sanggup berdamai maupun memerdekakan budak, bukan berarti tobatnya dihalangi. Melainkan bisa juga menggantinya dengan puasa 2 bulan berturut-turut. Hal ini digunakan sebagai tobat kepada Yang Maha Kuasa.
Sejatinya cara membayar kafarat digunakan sebagai bentuk pertobatan yang baik. Terlebih karena Allah SWT Maha Mengetahui serta Maha Bijaksana. Setiap kejahatan atau kesalahan umatnya diketahui tanpa terkecuali.
Selain itu, memberi tahu bagaimana cara untuk menebusnya sehingga tidak menjadi hukuman lebih besar. Kebijaksanaan tersebut membuat umatnya lebih tenang. Terutama untuk bertobat serta menunaikan segala tanggungannya.
5. Kafarat Haji
Kafarat haji berisiko dilakukan umat yang sedang melaksanakan ibadah haji. Biasanya pelanggaran atau dosa tersebut bisa dilakukan sengaja maupun tidak disengaja. Contohnya membunuh binatang maupun mencabut tanaman di Tanah Suci.
Sebenarnya termasuk suatu hal terlarang atau tidak boleh dilakukan. Perbuatan tersebut bisa dilakukan saat ihram maupun tidak ihram. Penting untuk membayarkan penebusan dosanya sehingga ibadahnya tidak terganggu.
Sebagai cara membayar kafarat, diperbolehkan menyembelih satu ekor kambing. Tapi boleh menggantinya dengan fidyah yang ditujukan bagi fakir miskin senilai harga satu kambing. Bisa juga diganti puasa selama 10 hari.
6. Kafarat Ila’
Kafarat Ila’ sebenarnya termasuk dalam jenis denda yang disebabkan oleh sumpah. Tepatnya sumpah dari seorang suami untuk tidak lagi menafkahi istrinya secara batin di mana umumnya dalam waktu tertentu.
Selain itu dapat muncul apabila suami atau istri memutuskan menahan diri tanpa batas waktu. Untuk cara membayar kafarat Ila’ yaitu memerdekakan budak. Tapi karena tidak ada praktek perbudakan bisa diganti.
Contohnya mendonasikan makanan bagi 10 orang miskin dengan porsi 1 mud masing-masingnya. Boleh memberikannya sekaligus maupun satu per satu selama 10 hari. Jika tidak mampu bisa berpuasa 3 hari.
Jika kamu ingin membayar salah satu dari jenis kafarat, wajib berdonasi melalui https://donasi.sahabatyatim.com/campaign/tunaikan-kafarat-raih-ampunan-dan-rahmat. Kamu bisa menunaikannya sebelum terlambat sekarang juga. Tentu terbebas dari dosa sehingga menerima ampunan dan rahmat.
Selain itu melakukan donasi langsung di Sahabat Yatim dipercaya karena telah terverifikasi secara resmi. Artinya rasa bersalah karena dosa bisa terbayar secara sempurna. Kemudian tidak mengkhawatirkan berbagai konsekuensinya.
Untuk menunaikannya mudah karena bisa dilakukan donasi secara online melalui transfer bank, virtual account, QRIS hingga GoPay. Jadi, bisa cara membayar kafarat dengan baik untuk memberdayakan anak yatim maupun dhuafa.
Sumber:
https://m.kumparan.com/tips-dan-trik/cara-membayar-kafarat-dengan-uang-dan-puasa-21QQaqtVAwq/full
https://baznas.jogjakota.go.id/detail/index/28841